Jayapura, reportasepapua.com – Polda Papua Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Tata Berbicara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Tim Kehormatan DPR RI.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si, Kajati Provinsi Papua, Ketua Tim Kehormatan DPR RI bapak TB. Soenmandjaja beserta rombongan, para PJU Polda Papua, para Kajari se-provinsi Papua, Kapolres Jayapura kota, kab. Jayapura dan kab. Keerom dan para Pamen Polda Papua.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa dan sambutan selamat datang dari Kapolda Papua, sambutan ketua tim mahkamah kehormatan DRP RI dan di lanjutkan dengan diskusi-diskusi.
Dalam sambutannya, Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si, menyampaikan Permasalahan di Papua secara spesifik adalah masih kuatnya budaya dan hukum adat, ancaman KKB, masalah tanah ulayat yang sangat sulit, sumber daya yang belum proporsional serta jalur transportasi pada umumnya mengunakan transportasi udara. Papua itu sendiri terdiri dari 28 Kabupaten dan 1 Kabupaten kota sedangkan jumlah Polres yang sudah tergelar sebanyak 23 Polres di Polda Papua.
” Untuk menangani KKB, Kami selalu mengedepankan humanis, tidak ada kekerasan dan penggunaan senjata merupakan upaya terakhir, tetapi propaganda mereka adalah selalu Polri (Polda Papua) dan TNI (Kodam XVII/Cenderawasih) selalu melakukan tindakan represif. Pendekatan yang kami lakukan kepada KKB adalah dengan melakukan pendekatan penegakan hukum dan dengan program kebijakan Kapolri yakni Binmas Noken yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat guna meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat,”tegasnya.
Sementara itu Ketua Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DRP RI dalam sambutannya, Dr. Ir. H. Adies Kadir. SH. M.Hum mengatakan bahwa Kunjungan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) ke Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan kejaksaan tinggi Provinsi Papua pada tanggal 4 s/d 7 September 2018 untuk bertemu, bertatap muka dan berdiskusi dengan kepala Kepolisian Daerah Papua dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsii papua beserta jajarannya. Kunjungan kerja lni adalah bagian dari tugas, fungsi dan wewenang MKD yang diamanah dalam ketentuan Pasal 122A UU Nomor 2 tahun 2018 tantang perubahan Kedua UU 17 tahun 2014 tentang MPR. DPR. DPD dan DPRD. Peraturan DPR No. 01 Tahun 2014 tentang tata tertib peraturan DPR kode etik, peraturan DPR RI No. 01 Tahun 2015 tentang Kode etik DPR, dan peraturan DPR RI No.02 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
” Maksud dan tujuan kunjungan kerja MKD DPR RI adalah dalam rangka menjalin kerjasama dengan Kepolisian dan kejaksaan tinggi provinsi papua, serta sekaligus mensosialisasikan fungsi, tugas dan wewenang MKD yang tentunya terkait dengan lembaga penegak hukum. Kegiatan ini sangat penting mengingat saat ini telah diberlakukan UU No. 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, yang salah satu nya telah memberikan fungsi dan tugas wewenang baru kepada MKD dalam rangka, mewujudkan tujuan MKD yaitu menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan, sebagimana yang dimaksud dalam pasal 119 ayat 2 UU no 17 tahun 2004 ttg MD3,”ungkapnya.
Ketua Menambahkan Berkaitan dengan kerjasama tersebut kami menginformasikan saat ini mahkamah kehormatan dewan sedang dalm prises pembicaraan untuk menyepakati MOU dengan pihak kepolisian RI dan kejaksaan agung RI, MOU tersebut merupakan nota kerjasama MKD DPR RI dalam penegakan kode etik DPR RI dan penegakan hukum dengan kepolisian RI serta kejaksaan Agung RI terkait anggota DPR RI. (anto)