NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Polda Papua : J – O Rencanakan Permintaan 5 Milyar Pada Pengusaha Kayu – Reportase Papua
HUKRIM  

Polda Papua : J – O Rencanakan Permintaan 5 Milyar Pada Pengusaha Kayu

Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal ketika melakukan Rilis di Media Center Polda Papua.( foto : anto/reportasepapua.com)
banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Polda Papua Akhirnya Menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua J – O Sebagai Tersangka Dalam Pengembangan Kasus Operasi Tangkap Tangan Seorang Pengusaha Kayu 7 November Lalu.

Kadis Kehutanan Pemprov Papua Berinisial JO Akhirnya  Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Papua, J-O  Diduga Merencanakan Permintaan Uang Sebesar 5 Milyar Dalam Kasus Yang Ditangani Di Dinas Kehutanan .

Dalam Rilis Yang Disampaikan Kabid Humas Polda Papua Menyebutkan Bahwa Sang Kadis Berperan Sebagai Pengatur Rencana Permintaan Uang Sebesar 5 Milyar Kepada F-T Yang Sebelumnya Sudah Menjadi Tersangka Dalam Ott November Silam .

“Diduga Pelaku Merencakan Pemerasan ini dan saat ini kami panggil JO untuk diperiksa sebagai Tersangka,” Tuturnya.

Polisi Telah Memanggil Kadis Kehutanan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Ini Namun Kadis Belum Memenuhi Panggilan Dan Akan Dilayangkan Panggilan Kedua Jika Tak Datang Akan Dilakukan Panggilan Paksa/.

Tersangka Kadis Kehutanan Dipersangkakan Melanggar Pasal 368 Dan Pasal 372 Kuhp Tentang Suap Serta Pasal 5,  11 Dan 12 Uu No 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dengan Ancaman Di Atas 5 Tahun .

Kasus Ilegal Logging Yang Ditangani Di Dinas Kehutanan Provinsi Papua Rentan Praktek Korupsi Karena Dinas Kehutanan Mempunyai Kewenangan Untuk Menyelidik Soal Ilegal Logging.(redaksi)

Respon (1)

  1. I am often to blogging and i really appreciate your content. The article has really peaks my interest. I am going to bookmark your site and keep checking for new information.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *