Manokwari, Reportasepapua.Com – Polda Papua Barat memusnakan barang bukti kasus narkoba jenis ganja di Polda Papua Barat. Pemusnahan barang bukti ini di laksanakan dengan cara dibakar di dalam drum bekas disaksikan oleh tersangka S dan pihak penyidik Kejati dan Kabid Humas Polda Papua Barat, Jumat (11/12/2020).
Kabid Humas, AKBP Adam Erwindi mengatakan, pemusnaan barang narkoba jenis ganja hasil yang merupakan tangkapan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat di Dermaga Marampa Manokwari pada 27 Oktober 2020 yang lalu.
“Hari ini kita memusnakan barang bukti ganja sebanyak 42 bungkus atau seberat 404,5 gram. Makanya hari ini kita musnakan barang haram itu,”kata Adam Erwindi gelar konferensi pers.
Pemusnahan barang bukti itu karena telah mendapatkan hukum tetap dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Dengan penetapan hukum tetap dari Kejati yang ditandatangi oleh Kepala Kejati Papua Barat maka hari kita ganja bakar ganja ini dengan cara dibakar,”ungkapya.
Menurutnya, berkas sudah SPDP dalam pemberkasan. Jadi 7 hari setelah penetapan harus dimusnakan namun di sisihkan untuk lab for dan sidang.
“Dari 42 paket yang dimusnakan ada 40 paket. Sedangkan 2 paket ini dipakai pengujian Labotorium dan persidangan,”tuturnya. (Dhy)