Manokwari, Reportasepapua – Korupsi merupakan masalah serius. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dalam pemberantasan korupsi, perlu dukungan kuat dari masyarakat. Di sisi lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu mengidentifikasi risiko gratifikasi yang mengarah pada korupsi.




Biro Hukum Setda Papua Barat, menggelar sosialisasi anti korupsi kepada belasan ASN yang ada di Biro Hukum, yang berlangsung di ruangan Serbaguna Biro Hukum Setda Pemprov Papua Barat, rabu (30/082023).
Sosialisasi anti korupsi di lingkungan Biro Hukum Setda Papua Barat itu menghadirkan narasumber yaitu PLT Kepala Biro Hukum Dorsinta R.L Hutabarat, S.H., M.M.
DorsintaR.L Hutabarat, S.H., M.M. menyampaikan, kegiatan tersebut sebagai satu upaya untuk memastikan proses pencegahan kesalahan administrasi, pidana atau perdata.
Selain itu, memastikan para peserta dapat memahami materi sehingga mampu mencegah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
“ Prinsip hidup sederhana bisa mengatasi permasalahan kesenjangan sosial,egois,iri,dengki,tamak, & sikap negatif. Dengan gaya hidup sederhana, setiap PNS dibiasakan untuk tidak hidup boros, dan hidup sesuai dengan kemampuannya,” Katanya.
Dorsinta juga menjabarkan 9 nilai dasar anti korupsi, yaitu :
1.kemandirian;
2.kedisiplinan;
3.tanggungjawab;
4.kepedulian;
5.kejujuran;
6.keberanian;
7.kerjakeras;
8.keadilan;dan
9.kesederhanaan.