Biak,reportasepapua.com – Penertiban Sejumlah 800 unit Kendaraan Dinas Roda Dua, dan 200 unit kendaraan roda empat milik Pemerintah daerah kabupaten Biak Numfor dilakukan pertanggal 30 september 2018.
Plt Bupati Biak Numfor Hery Naap mengatakan, penertiban harus di lakukan pihaknya melalui pendataan kembali penggunaan kendaraan dinas secara tertib dan efisien sejalan dengan Permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, agar tidak di temui pengguna kendaraan dinas bukan pihak-pihak yang tidak semestinya.
“Kami sudah mengedarkan surat terkait penertiban ini, bahkan saya memerintahkan jika pada tanggal yang ditentukan tidak dilakukan pendataan dan di kembalikan, maka Satpol PP akan menarik kendaraan-kendaraan tersebut,” Tegasnya.
Selain penertiban kendaraan yang di gunakan ASN Pemkab Biak numfor, kendaraan dinas yang di gunakan anggota DPRD Biak Numfor turut di lakukan penarikan, mengingat anggota DPRD Biak telah mendapatkan tunjangan Transportasi, sehingga menghindari tidak menjadi temuan oleh BPK, terkait penyalah gunaan.
Dari 22 kendaraan dinas DPRD Biak Numfor, saat ini hanya 10 anggota DPRD yang telah mengembalikan kendaraan dinas kepada Pemeritah Daerah.(Jefri)