JAYAPURA, REPORTASEPAPUA – Ketua KPU Kota Jayapura Steve Dumbon memerintahkan KPU Kota Jayapura lakukan pembetulan.
Sebagaimana keberatan Bawaslu Kota Jayapura, PPD Jayapura Selatan, dan saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yang dimuat dalam form keberatan.
Pembentulan data ini terkait masalah penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Sesuai dengan perintah PKPU, apapun rekomendasi dari tingkat bawah harus diselesaikan di tingkat atas,” katanya.
Dalam rapat tersebut, saksi paslon 02 mengajukan protes bahwa rekomendasi dan keberatan tersebut bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Namun, Steve Dumbon tetap pada pendiriannya perintahkan lakukan pembetulan data.
“Banyak jalan menuju Roma, MK hanya salah satu jalan,” tegasnya.
Diketahui, ada indikasi penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan dengan jumlah 9.137 sebagaimana dalam form keberatan ke KPU Kota Jayapura.***