PJN IV Jayawijaya : Tidak Ada Alasan Menghentikan Pembangunan Jembatan di KM 55 Yalimo

banner 120x600

WAMENA, REPORTASEPAPUA.COM – PJN Wilayah IV Jayawijaya Provinsi Papua angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Bupati Yalimo Erdy Dabi tentang adanya pekerjaan pembangunan jembatan di wilayahnya yang dikerjakan tanpa melalui proses lelang dan diminta untuk dihentikan. Adapun pekerjaan jembatan yang dikerjakan oleh CV Bion Jaya merupakan proyek penggantian jembatan Hanel II KM 55 Kabupaten Yalimo Tahap I.

Kepala Satker PJN IV Jayawijaya Provinsi Papua, Togap Harianto Manik mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan informasi yang ditayangkan beberapa media di Papua sama sekali tanpa ada konfirmasi ke pihak mereka.

Sebab pekerjaan jembatan itu, kata dia, merupakan paket penggantian jembatan Hanel II KM 55 Kabupaten Yalimo Tahap I dengan kontrak HK. 02. 03/PJN-WIL. IV/PPK. IV. 2/PGGT-JBT-Hanel/27 tanggal 07 Februari 2019 dan adendum nomor ADD.I/HK. 02. 03/PJN-WIL. IV/PPK. IV. 2/PGGT-JBT-Hanel/27 tanggal 18 Maret 2019.

“Jadi paket tersebut sudah melalui proses tender pada kelompok kerja (Pokja Pemilihan) IV. 2 Satuan Kerja PJN Wilayah IV Jayawijaya Provinsi Papua, ULP Papua dengan pengumuman tanggal 29 November 2018 sampai dengan 9 Desember 2017 dan dengan dokumen pengadaan nomor 01/PGGT-JBT-Hanel/Pokja-PJN. IV/2019 tanggal 26 November 2018,” ungkapnya ketika menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (26/6/2019).

Togap mengungkapkan Pemenang tender ditetapkan melalui surat penetapan nomor 06/PNTP/Pokja IV. 2/PGGT-JBT-Hanel/APBN/2019 tanggal 23 Januari 2019.

“Penyedia jasa atas nama CV Bion Jaya telah di tujuk dengan surat nomor 10/SPPB/PJN-Wil IV. 2/PGGT-JBT-Hanel/APBN/2019 tertanggal 31 Januari 2019. Penyedia jasa telah diperintahkan mulai kerja per tanggal 23 Januari 2019,” ujarnya.

Untuk diketahui pula, ungkap Togap, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negri Jayawijaya untuk mendampingi paket pekerjaan pembangunan ini didampingi melalui TP4D.

“Jadi semua proses pengadaan mulai dari tender sampai dengan pelaksanaan kontrak telah diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Saya tegaskan pernyataan tentang sejumlah  pekerjaan Dilingkungan Satker PJN Wilayah IV Jayawijaya dikerjakan tanpa proses lelang, sama sekali tidak benar,” pungkasnya.

Togap menambahkan adanya permintaan Wakil Bupati tentang pemberdayaan orang asli Papua, tentunya hal itu sudah dilakukan oleh Satker PJN sesuai dengan Perpres 84 tahun 2012 dan dalam pelaksanaan kegiatan berjalan tahun 2019 telah diberlakukan Perpres 17 tahun 2019.

“Biar kita ketahui bersama, CV Bion Jaya ini merupakan penguasa Orang Asli Papua dan berdomisili di Yalimo. Jadi keterlibatan pengusaha asli Papua di lingkungan Satker PJN Wilayah IV Jayawijaya adalah nyata, baik itu sebagai penyedia jasa utama, subpenyedia jasa, maupun secara padat karya yang dilaksanakan kelompok masyarakat,” lugasnya.

Togap menegaskan pekerjaan pembangunan jembatan akan terus dilaksanakan. “Saya sudah konfirmasi ke pihak kontraktor, katanya mereka tidak akan menghentikan pembangunan dan akan terus memprogramkan pembangunan,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Tim TP4D Kejaksaan Negeri Jayawijaya, R Sinaga menjelaskan, bahwasanya pekerjaan jembatan ini sudah masuk dalam pendampingan di kejaksaan ini beserta 13 paket pekerjaan lainnya.

“Jadi pekerjaan ini sudah melalui lelang. Nah kami telah mendampingi pekerjaan ini selaku tim TP4D yang diminta Satker PJN Wilayah IV Jayawijaya,” ujarnya.

Sinaga menjelaskan, tim TP4D memiliki tugas untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan juga menyelesaikan masalah yang ada kaitannya dengan permasalahan hukum.

“Kami melihat permasalahan ini terjadi akibat adanya mis komunikasi antara Wakil Bupati dengan pihak Satker PJN Wilayah IV. Perlu kami sampaikan pekerjaan ini tak boleh dihentikan, apalagi terkait hal ini Wakil Bupati tak memiliki kewenangan untuk menghentikannya,” lugasnya.

Ketika disinggung apakah Wakil Bupati Yalimo bisa dipermasalahkan ke ranah hukum, lantaran menghentikan pekerjaan pembangunan yang merupakan agenda negara ? Sinaga menjawab bisa saja yang bersangkutan dipidanakan, apabila memaksa untuk menghentikan pekerjaan itu. Tetapi kami melihat ini hanya miss komunikasi,” jawabnya. (REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *