Peserta JKN-KIS Segmen Mandiri dan BP Kelas III Mendapat Bantuan Iuran dari Pemerintah

banner 120x600

JAYAPURA, Reportasepapua.com – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, Ario Pambudi Trisnowibowo mengatakan, bahwa ditertibkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Perlu di ketahui juga Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang di sampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas III,” kata Ario Pambudi, Kamis (16/7).

Ario menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan 42.000 untuk kelas III,” jelas Ario.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Ia menjelaskan, tahun 2020 iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

“Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan,” imbuhnya.

Kemudian apabila masih ada sisa tunggakan akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar status kepesetaannya tetap aktif. “Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” terangnya. (Ananda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *