NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Pertamina Hormati Aksi Massa di TBBM Manokwari – Reportase Papua

Pertamina Hormati Aksi Massa di TBBM Manokwari

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Menyikapi kegiatan aksi massa di dekat fasilitas Terminal BBM Manokwari pada 20 Juni 2019 yang dilakukan oleh sejumlah pihak, Pertamina bersikap tetap menghormati kegiatan tersebut selama sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menganggu kelancaran distribusi BBM untuk wilayah Manokwari dan sekitarnya. Perlu diingat bahwa Terminal BBM Manokwari masuk kedalam obyek vital nasional sehingga kondusifitasnya harus dijaga sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9 ayat 2 huruf b.

Brasto Galih Nugroho, sebagai  Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII – Maluku Papua, dalam rilisnya kepada redaksi reportase mengaku Pertamina mengapresiasi pengamanan dari pihak keamanan dan penyampaian pendapat berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu operasional Terminal BBM Manokwari yang melakukan distribusi BBM dan minyak tanah ke berbagai lembaga penyalur dan SPBU serta BBM Industri untuk PLN dan industri di wilayah Manokwari dan sekitarnya.

“Penyaluran BBM dan minyak tanah tersebut tidak terganggu dengan adanya aksi unjuk rasa karena Pertamina sudah mengantisipasi pengiriman BBM dan minyak tanah untuk Manokwari dan sekitarnya,” Ungkap Brasto.

Pertamina dalam hal ini mendapatkan amanat dari pemerintah untuk mendistribusikan BBM kepada masyarakat Manokwari dan sekitarnya. Terkait aspirasi yang disampaikan, Pertamina sangat berharap agar semua pihak menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 3299 K/Pdt/2017 yang memenangkan pihak Pertamina atas sengketa tanah Terminal BBM Manokwari dengan Masyarakat Adat Mandacan. Dengan demikian tanah Terminal BBM Manokwari sah secara hukum dimiliki oleh Pertamina.

Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah disampaikan Mahkamah Agung kepada seluruh perangkat hukum lainnya. Untuk itu jika ada hal-hal yang masih perlu disampaikan agar menempuh jalur-jalur hukum yang berlaku. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *