SENTANI, Reportasepapua.com – Para pendemo yang menyebut diri sebagai pemilik ulayat tanah besluits yang digunakan sebagai landasan pacu Bandar Udara (Bandara) Sentani disarankan untuk menempuh jalur hukum guna memenuhi tuntutan ganti rugi.
Demikian saran dari Kepala Bandara Klas I Khusus Sentani, Antonius Widyo Praptono dalam menanggapi tuntutan para pendemo yang menuntunt ganti rugi atas tanah besluits seluas 44 Ha yang kini digunakan sebagai landasan pacu.
“Sebagai pemerintah, kami tidak mungkin membayar ganti rugi untuk obyek tanah yang sama, apalagi untuk tanah yang merupakan peninggalan dari Belanda,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa semua tanah besliuts atau tanah yang telah ditinggalkan oleh Belanda kepada Indonesia pada kala itu, sepenuhnya menjadi tanah milik Negara.
Tanah-tanah seperti itu, terdapat bukan hanya di Papua tetapi terdapat diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang diatasnya berdiri berbagai macam bangunan-bangunan untuk melakukan pelayan publik dan berdirinya fasilitas umum.
Kabandara menandaskan, jika merunut kebelakang mengenai sejarah tentang perjuangan masyarakat pemilik ulayat lewat jalur hukum maka hasilnya adalah gugatan selalu ditolak di berbagai tingkatan lembaga-lembaga peradilan.
“Sampai akhirnya, semua gugatan tersebut ditolak lewat putusan kasasi Mahkama Agung (MA). Artinya bahwa secara hukum, kepemilikan sah tanah besluits adalah milik pemerintah,” tukas Kabandara Antonius.
Senada dengan Kabandara Sentani, Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu menyatakan bahwa, berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliknya terkait obyek sengketa tanah besluits adalah, tanah tersebut sudah final dan murni menjadi milik Negara.
“Pemerintah kemungkinan sangat kecil untuk membayar ulang ganti rugi atas tanah yang disengeketakan. Tetapi jika masyarakat adat memaksa untuk menuntut maka jalan terbaik adalah lewat jalur pengadilan,” tukasnya. Jokhu juga mengharapkan supaya para pihak yang selalu melakukan demo terkait hak ulayat untuk menyampaikan secara bermartabat supaya aktivitas publik di area Bandara tidak terganggu. (yurie)