Perekonomian di Papua Mengalami Kontraksi – 23%

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Perekonomian Papua pada triwulan II 2019 mengalami kontraksi yang relatif dalam. Pertumbuhan ekonomi Papua terkontraksi sebesar -23,98% (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan triwulan I 2019 yang terkontraksi sebesar -18,73% (yoy).

Hal ini disampaikan Kepala Bank Indonesia Naek Tigor Sinaga dalam Acara Temu Media di Cafe Pilow Ruko dok II Jayapura. Selasa Siang.

“Selain itu, pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan nasional yang sebesar 5,05% (yoy). Secara umum, kontraksi pertumbuhan ekonomi Papua pada triwulan II 2019 disebabkan oleh penurunan kinerja lapangan usaha (LU) pertambangan dan penggalian akibat penurunan produksi pertambangan tembaga sejalan dengan peralihan operasional tambang terbuka Grasberg ke tambang bawah tanah. Sementara itu, jika tanpa memperhitungkan kinerja LU pertambangan dan penggalian, perekonomian Papua pada triwulan II 2019 tumbuh sebesar 5,72% (yoy) melambat dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan I 2019 sebesar 6,30% (yoy),” Kata Naek.

Sementara itu Dari sisi pengeluaran, peningkatan konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto menjadi sumber pertumbuhan terbesar ditengah kontraksi ekspor luar negeri Papua. Kontraksi ekspor luar negeri disebabkan oleh adanya penurunan produksi komoditas utama ekspor Papua yaitu bijih tembaga sehingga berpengaruh terhadap penjualannya. Melihat kondisi ekonomi terkini dan indikator pertumbuhan ekonomi lainnya, pertumbuhan ekonomi Papua pada triwulan III 2019 diperkirakan masih terkontraksi namun tidak sedalam kontraksi pada triwulan II 2019. Pertumbuhan ekonomi Papua diperkirakan pada kisaran  (-11,58) – (-11,98)% (yoy).

Hal ini disebabkan karena Peningkatan kinerja perekonomian Papua didorong oleh adanya perubahan rencana produksi perusahaan tambang terbesar di Papua yang meningkatkan rencana produksinya. Di samping itu, kinerja lapangan usaha administrasi pemerintah dan konstruksi diperkirakan tumbuh lebih tinggi sejalan dengan adanya peningkatan dalam rangka persiapan pelaksanaan PON XX di Papua.

Satgas Tugas Pengawalan Kewajiban Penggunaan Mata Uang di Perbatasan

Sementara Satuan Tugas Pengawalan Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah di Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dan Papua New Guinea (Satgaswal Rupiah) dibentuk untuk memperlancar, mempercepat, dan mengoptimalkan pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di wilayah perbatasan RI-PNG dalam rangka menegakkan Rupiah sebagai mata uang NKRI. Hal tersebut juga sejalan dengan  amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang dengan tegas mengamanatkan bahwa “Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Satgaswal Rupiah merupakan  landasan bagi 11 (sebelas) Lembaga/Instansi terkait, yaitu Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Kodam XVII Cenderawasih, Polda Papua, Lantamal X Jayapura, Lantamal XI Merauke, BIN Papua, OJK Papua dan Papua Barat, Dirjen Bea Cukai Khusus Papua, Kanwil Kemenkumham Papua dan BRI Kanwil Jayapura dalam kerja sama pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di wilayah NKRI, khususnya perbatasan RI-PNG.

Sepanjang tahun 2019, Satgaswal Rupiah telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pedagang di Pasar Perbatasan Skouw, memperluas akses masyarakat untuk melakukan transaksi penukaran Uang Kertas Asing (UKA) di perbatasan dengan hadirnya 1 (satu) money changer milik BRI dan 2 (dua) pihak selain penyelenggara KUPVA BB berizin. Selain itu, Tim Satgaswal Rupiah secara konsisten (4 kali dalam sebulan) melakukan pengawasan penggunaan mata uang Rupiah yang dilakukan melalui metode wawancara, observasi, dan mystery shopper.  Setelah dilakukan pengawasan tersebut, Tim Satgaswal Rupiah mewajibkan seluruh pedagang di Pasar Perbatasan Skouw untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai bahwa seluruh transaksi wajib dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah.

Sebagai upaya penguatan Satgaswal, pada tanggal 10 Agustus 2019 telah dilakukan koordinasi yang diikuti oleh KPwBI Provinsi Papua, PLBN, Imigrasi, Disperindag, Kodam XVII Cenderawasih, Kepolisian, Bea Cukai, Bank Rakyat Indonesia, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas),  dan perwakilan pedagang Pasar Skouw. (riyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *