Perdasus 18 Tahun 2008 Ternyata Belum Diimplementasikan

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Perdasus 18 tahun 2008 tentang pengembangan ekonomi kerakyatan ternyata belum diimplementasikan secara maksimal.

Hal itu terungkap, ketika Komisi II DPR Papua yang membidangi Perekonomian menggelar rapat kerja panitia (Panja), saat membahas perdasus itu dengan mitra kerjanya yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua, Bank Papua, serta pelaku usaha mikro dan lainnya di Hotel Horison Kotaraja, Kamis (15/8/19) siang.

Bahkan, yang menjadi pertanyaan lantaran masyarakat maupun dinas terkait tidak mengetahui adanya perdasus tersebut.

Usai memimpim rapat kerja, Ketua Komisi II DPR Papua, Herlin Beatrix Monim,SE mengatakan, setelah melakukan rapat kerja dengan mitra, dan pihaknya menyimpulkan bahwa Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengembangan ekonomi kerakyatan belum diimplementasikan secara maksimal.

Padahal lanjut Herlin Monim sapaan akrab Politisi Partai NasDem ini, secara turunannya sudah dibuat dalam Pergub akan tetapi masyarakat tidak tahu tentang adanya perdasus tersebut.

“Jangankan masyarakat, Dinas Perindag saja juga tidak tahu,” kata Herlin Beatrix Monim saat ditemui sejumlah Wartawan usai kegiatan rapat Panja.

Hanya saja kata Monim, hal ini menjadi pertanyaan pihaknya mengapa sampai masyarakat dan dinas terkait tidak mengetahui adanya perdasus tersebut. Padahal perdasus tersebut disahkan pada 2008 lalu.

“Jadi Perdasus ini bicara tentang pengembangan ekonomi kerakyatan. Isinya koperasi yang di dalamnya ada lembaga penjamin (Jamkrida). Tapi lembaga penjaminnya baru dibuat tiga tahun lalu,” jelasnya.

Untuk itu, legislator Papua ini kembali menegaskan kepada eksekutif bahwa bicara keberpihakan terhadap orang asli Papua (OAP) tidak hanya uang, tetapi juga melalui regulasi atau produk hukum.

Sebab kata Herlin Monim, dengan perdasus hak OAP itu dijamin dan dilindungi terlebih khusus untuk mengembangkan usaha mereka.

“Kami sudah bertanya ke Dinas Perindag kenapa baru tahu ada perdasus ini, dan mereka bilang yang tahu persis Dinas Koperasi karena perdasus ini dibentuk atas saran dan usul dinas koperasi. Tetapi Dinas Perindag tidak tahu,” ungkapnya. (TIARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *