NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Perdasus 14 kursi Pengangkatan Tidak Perlu PP – Reportase Papua

Perdasus 14 kursi Pengangkatan Tidak Perlu PP

Ketua Bapemperda DPR Papua, IgnasiusW. Mimin saat diwawancarai wartawan. (Foto : tiara/reportasepapua.com)
banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua (Bapemperda DPRP), Ignasius W Mimin menyatakan, jika Perdasus 14 kursi pengangkatan di DPR Papua tidak perlu Peraturan Pemerintah atau PP.

Namun kata Politisi Partai Golkar itu, jangan salah menafsirkan salah satu amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 116/PPU-VII/2009. Karena yang disebut hanya berlaku sekali dalam amar putusan itu adalah jumlah anggota DPR Papua saat itu, sehingga melebihi batas normal. Tapi jika 56 anggota DPR Papua ditambahkan 11 anggota melalui mekanisme pengangkatan, maka jumlahnya adalah 67 orang.

“Jadi penambahan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan baru dapat dilaksanakan pada periode 2014-2019,” kata Mimin kepada Wartawan, Selasa (25/6/19).

Untuk periode selanjutnya kata Mimin, selama Pasal 6 ayat 2 dan 4, UU nomor 21 tahun 2001 belum dicabut, maka keanggotaan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan tetap akan ada, sebab tata cara pengangkatannya diatur dengan Perdasus.

Oleh karena itu ungkapnya, Gubernur dan DPR Papua kemudian membuat Perdasus untuk mengatur tata cara anggota DPR Papua yang diangkat sebagaimana yang dimaksud MK.

Selain itu lanjutnya, UU lain yang melindungi kursi pengangkatan di DPRP adalah UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.

“Saya pikir ini untuk kepentingan kita semua anak asli Papua. Yang berpendapat seperti itu saya pikir keliru. Kalau saya lebih bagus ini kursi itu terus lanjut,” tandas Mimin.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPR Papua, John NR Gobai mengatakan hal yang sama.

Menurut Gobai, frasa sepanjang tidak diatur khusus dalam Undang-Undang tersendiri dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah memberikan kekuatan hukum.

“Frasa ‘diatur secara khusus’ telah diatur dalam pasal 6 ayat 2 dan 4 UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua. Pasal inilah yang telah diuji ke MK dan telah mendapatkan putusan, yang kemudian di atur dengan Perdasus kursi pengangkatan di DPR Papua,” jelasnya.

Terkait hak keuangan anggota DPR Papua John Gobai menambahkan, jika melalui mekanisme pengangkatan, diatur dalam Perdasus nomor 6 tahun 2014.

“Selain itu posisi anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan diperkuat surat Dirjen Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri nomor 900/1884/OTDA, tertanggal 6 Maret 2018,” paparnya. (TIARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *