Kaimana,reportasepapua.com – Sejumlah anggota badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, kemungkinan akan diundang oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Papua Barat sebagai saksi untuk didengar keterangannya.
Undangan Penyidik Tipikor Polda Papua Barat, terkait dugaan korupsi pematangan talut PLTMG senilai Rp.18, 280 Miliar yang diangarkan melalui APBD kabupaten kaimana tahun 2017.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Tim Tipikor Polda Papua Barat telah melakukan klarifikasi kepada 15 saksi, termasuk 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menangapi hal tersebut , ketua DPRD Kabupaten Kaimana, Frans ,Amerbay,SE, kepada wartawan di ruang kerjanya pada jumat siang , menegaskan bahwa berkaitan dengan nantinya ada undangan yang dilayangkan oleh penyidik kepada anggota DPRD, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi pangilan penyidik, dan siap memberikan keterangan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD sebagaimana yang diamanatkan undang-undang yakni pengawasan, budgeting dan legislasi.
“sebagai warga yang baik, kalau nantinya diundang oleh penyidik, saya kira teman-teman di Banggar ini bisa hadir dan menyampaikan seperti apa tugas kita yang kita lakukan” Katanya.
Soal nantinya ada tersangka baru setelah didengar keterangan yang disampaikan dalam kasus tersebut, kata ketua DPRD menambahkan itu adalah kewenangan penyidik.
” terlepas dari adanya pelaku atau tidak, itu urusan penegak Hukum, itu bukan urusan kami,” katanya.
Agar tidak disalah diartikan Ketua DPRD, menjelaskan bahwa investasi 10 MW untuk Kaimana, merupakan tindak lanjut dari DPRD untuk mengatasi terjadinya pemadaman bergilir pada waktu itu di kabupaten kaimana.
Sementara dalam waktu bersamaan lanjut, akan ada dua ivent besar yakni, ekspedisi NKRI dan PESPARAWI dan akhirnya dijawab oleh direksi PT PLN di Jakarta, sehingga kaimana mendapatkan tambahan daya 2 MW, dengan cara PT PLN menyewa dari pihak ketiga
”pembicaraan itu berlanjut dan mereka menawarkan investasi 8 MW dulu, kami tawarkan diberikan genap sehingga disetujuilah 10 MG. dan dibentuk tim dirapatkan bersama dengan eksekutif dan melakukan survey di dapatlah lokasi di Kampung Coa,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik tindak pidana TIPITKOR Polda Papua Barat, masih terus mengejar aliran dana pemetaan dan pembanggunan talud PLTMG kaimana.(Jk)