Jayapura, reportasepapua.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap peredaran miras illegal yang sering beroperasi di seputaran pintu masuk Ruko Dok II Jayapura, Rabu (15/05/2019)
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK menuturkan dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras ilegal berbagai jenis serta mengamankan satu terduga pelaku.
“Dari hasil penggrebekan kami sita barang bukti 18 whisky Robinson (Wiro), lima botol mensen dan 13 botol vodka serta satu pelaku berinisial PRP (18) ,” ungkap AKP Hanafih, Rabu (15/5) sore.
Kata Kasat Resnarkoba, pelaku dan barang bukti kini telah berada di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut terkait dengan peredaran miras illegal yang sering beroperasi diseputaran Ruko Dok II selama ini.
“Puluhan miras sudah kami amankan sebagai barang bukti sementara pelaku sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang barlaku,” tuturnya.
AKP MBY. Hanafi ini pun menerangkan penangkapan pelaku beserta barang bukti ketika pihaknya melakukan pemantauan usai menerima laporan warga yang resah atas peredaran miras di seputaran pintu masuk ruko dok II jayapura.
“Anggota kami melaksanakan pemantauan di sekitar TKP, setelah itu melakukan undercover buy terhadap penjual miras, setelah transaksi miras di lakukan , anggota langsung mengamankan pelaku dan Barang bukti yang di bawa pelaku kemudian mendatangi tempat dimana pelaku menyembunyikan barang bukti setelah itu anggota membawa sisa barang bukti dan mengamankan pelaku ke mako untuk di proses lanjut,” terang Kasat.
Ia pun menambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bahwa miras tersebut bukan miliknya melainkan milik L dimana dirinya hanya disuruh untuk menjual.
“Pelaku mengaku untuk miras yang dijualnya di suruh dari L dan mengambil keuntungan per botol hanya Rp.10.000,” Tutupnya. (redaksi)