NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Penjual MIRAS Lokal Dihukum Jadi Duta Kamtibmas – Reportase Papua

Penjual MIRAS Lokal Dihukum Jadi Duta Kamtibmas

banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – MW (30) dan YL (46) pembuat dan penjual Minuman Lokal (milo) yang tertangkap beberapa hari lalu diberi hukuman menjadi duta Kamtibmas Polsek Nimboran Kab. Jayapura. Senin, 24 Juni 2019 pagi.

Didampingi langsung Kapolsek Nimboran Ipda Mathius Agian, SH bersama anggota Polsek, YL dan MW melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak seperti mereka yang membuat serta menjual minuman lokal jenis boplas (botol plastik) di sepanjang jalan Kampung Sanggay Distrik Namblong hingga Pasar Genyem Distrik Nimboran.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., M.H., M.Si mwlalui Kapolsek Nimboran mengatakan Hukuman ini merupakan program Polsek, sebagai hukuman sosial serta efek jera bagi keduanya.

“para pelaku kami jadikan duta Kamtibmas sesuai dengan kesalahan pelaku, dimana para pelaku telah membuat serta menjual Miras lokal jenis boplas, dengan mendatangi warga di pertigaan Jalan Kampung Yakasib Distrik Namblong hingga sampai ke Pasar Genyem Distrik Nimboran dan disaksikan oleh masyarakat, mereka menghimbau, mensosialisasikan agar warga lain tidak seperti mereka,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, tidak hanya itu himbauan juga kami sampaikan melalui pengeras suara mobil patroli, bagi keduanya tidak kami proses hukum, ini sebagai pembelajaran agar ada efek jera bagi pembuat, penjual serta yang mengkonsumsi miras. (REDAKSI)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *