NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Pengusaha Diingatkan Membayar THR Karyawan Sebelum H 7 – Reportase Papua

Pengusaha Diingatkan Membayar THR Karyawan Sebelum H 7

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019, Anggota Komisi II DPR Papua bidang Perekonomian, H. Samsunar Rasyid meminta kepada para pengusaha yang ada di Papua dapat mematuhi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya, sebelum H 7.

Bahkan kata Samsunar, pihaknya berharap agar perusahaan dan para pengusaha jangan lupa membayarkan hak tunjangan pekerjaanya (karyawan) atau THR jelang hari raya Natal tahun ini,

“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016, satu minggu sebelum hari raya, THR karyawan, itu sudah harus dibayarkan,” kata Syamsunar Rasyid ketika ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/12/18).

Selain itu, ia juga minta Dinas Tenaga Kerja agar memantau perusahaan-perusahaan yang mana yang belum atau tidak mau memperhatikan hak tenaga kerja atau pekerjaanya.

“Karyawan sudah bekerja jadi berikan kepada mereka haknya, karena itu sudah kewajiban perusahaan atau pengusaha. Jangan lagi mengabaikan karyawan,” Tegas H. Samsunar.

Hanya saja lanjut Samsunar Rasyid, selama ini belum ada kasus yang ditemukan oleh pihaknya, adanya perusahaan yang tidak membayarkan hak kepada karyawannya.

Untuk itu, tandas H. Samsunar Rasyid, pihaknya berharap pengusaha yang ada di Papua agar mempertahankan hal tersebut.

“Memang selama ini blm ada karyawan yang mengadu lantaran tidak mendapat haknya, sehingga hal itu harus dipertahankan,” tandas H. Samsunar.(tiara)

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *