NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Pengawasan Miras di Kaimana Belum dilakukan Karna Belum Ada Perda – Reportase Papua

Pengawasan Miras di Kaimana Belum dilakukan Karna Belum Ada Perda

foto : ist
banner 120x600

KAIMANA, REPORTASEPAPUA.COM – Pengawasan terhadap peredaran Minuman Keras(Miras) di wilayah Hukum Polres Kaimana akan menjadi perhatian serius Aparat Kepolisian Polres Kaimana, setelah ada payung Hukum tetetap.

Pengawasan yang selama ini dilakukan, hanya dikhususkan bagi pembuatan Miras lokal(Minlok)yang marak diperdagankan secara bebas kepada masyarakat.

demikian, ketegasan itu dikemukakan Kapolres Kaimana, AKPB, Roberthus A Pandiangan, SIK, MH, kepada wartawan, ketika di tanya soal pengawasan peredaran Miras yang dilakukan oleh institusi kepolisian dalam hal ini polres Kaimana.

”pengawasan yang kita lakukan adalah pengawasan terhadap minlok saja, dimana kami menggunakan UU kesehatan untuk menjerat pelaku, sementara pengawasan terhadap Miras seperti beer itu kami tidak bisa lakukan karna belum ada perda yang mengatur, karna miris itu, secara.resmi diijinkan oleh pemerintah” katanya

kedepan, kata Kapolres, bila telah disahkannya aturan Hukum berupa perda, pihaknya akan bersama instansi terkait secara bersama melaksanakan pengawasan,” kedepan dengan adanya perda, ini baru.kita bareng dengan instansi terkait seperti satpol melakukan pengawasan, kalau ada yang melangar baru kita tindak sebagaimana aturan perdanya,” ujarnya.

dia berharap secepatnya perda dimaksud diberlakukan sehingga setiap orang dapat mematuhinya, ”Harapan kami perda ini cepat sehingga ada penambahan PAD, selama ini, miras golongan A, B beredar tetapi tidak memberikan masukam bagi PAD Kaimana,” tambahnya.(Jk/IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *