JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Anggota Komisi III DPR Papua, Kusmanto bidang Keuangan dan Aset daerah mengatakan, pengalihan aset SMA/SMK ke provinsi terkendala dokumen.
Apalagi kata Kusmanto, sebagian besar sekolah milik Pemda di kabupaten yang dialihkan ke provinsi tidak didukung dokumen misalnya sertifikat atau surat pelepasan tanah yang kerap kali menjadi masalah di Papua.
“Hanya berapa persen saja yang memiliki dokumen. Jadi ini nanti akan menyulitkan provinsi,” kata H. Kusmanto, Kamis (7/2/19).
Sebab lanjut Kusmanto, kalau masuk aset daerah harus ada dokumen valid atau lengkap. Baik sertifikat maupun dokumen lain seperti pelepasan tanah.
“Ke depan pemerintah harus aktif untuk menyelesaikan itu dan harus ada keterlibatan Pemkab/Pemkot agar tidak seakan hanya menyerahkan masalah,” ujarnya.
Bahkan kata Kusmanto, harus ada tim khusus dengan melibatkan pemkab/pemkot untuk membantu menyelesaikan itu, karena kabupaten/kota yang tahu sejarahnya setiap sekolah di wilayah mereka.
“Dengan begitu, ini nanti tidak jadi beban pemprov dan tidak menggangu neraca,” jelasnya.(tiara)