NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Pengacara GR, Dugaan Kasus KDRT Desak Polisi Tangkap Pelaku – Reportase Papua

Pengacara GR, Dugaan Kasus KDRT Desak Polisi Tangkap Pelaku

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA – Polda Papua diharapkan segera memproses laporan GR terkait KDRT yang dialami dari suaminya YB yang juga salah satu kandidat wakil gubernur Papua. Harapan tersebut disampaikan Robert Teppy SH Penasehat Hukum GR dari LBH Yustisia Papua di Jayapura, Sabtu (07/12/2024).

Menurut Robert, jika laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti bisa menimbulkan kesan bahwa seorang calon pemimpin bisa melakukan KDRT ke istrinya tanpa mendapat ganjaran hukuman.

‘’Saya juga sudah sampaikan di konprensi pers agar pihak Polda dan penyidik secepat mungkin memproses laporan ini, karena Ibu adalah seorang warga negeri yang juga berhak mendapatkan penrlindungan hukum dan keamanan,’’ jelasnya.

Selain itu tandas Robert, jangan sampai muncul preseden buruk bahwa seorang calon pemimpin jika melakukan kekerasan kepada istrinya tidak mendapatkan konsekuensi hukum.

‘’Apa yang dia perbuat harus dipertanggungjawabkan, ada konsekuensi hukum yang harus diterima,’’ tandasnya.

Seperti diberitakan GR melaporkan suaminya ke Direskrimum Polda Papua karena KDRT.

Menurut Robert, laporan korban ke Polda sudah merupakan akumulasi dari KDRT yang dialami selama ini. ‘’Ibu sudah pada tahap puncak, kami juga sempat bertanya ke beliau waktu menghubungi kami namun Ibu mengatakan kejadian ini bukan baru kali ini, tapi sudah merupakan puncak dan sudah sampai pada batasnya,’’ ujarnya.

 

Dugaan KDRT, Kabid: Masih Diproses Polisi

Kepolisian Daerah Papua saat ini tengah menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di dua TKP yang berbeda yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.

Kabid Humas mengatakan kronologis bermula pada Minggu (01/12) sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku berinisial YB melakukan KDRT terhadap istrinya (korban) bernama Grace Rewang, yang mana saat itu korban diminta oleh pelaku untuk datang ke Hotel Fardan Serui untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.

“Kemudian korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa lalu pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” ucap Kabid Humas, Kamis (05/12) malam.

Setelah itu, korban merasa curiga lalu membuka horden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.

“Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Benny menyampaikan ketika ada kesempatan, korban melarikan diri dan pulang kerumah. Sekitar pukul 04.00 WIT pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek lalu pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban lalu pelaku menampar korban sebanyak 2 kali dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

“Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” tuturnya.

“Mendengar hal tersebut korban menjadi takut dan terancam lalu korban dengan menggunakan spead menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor menerima informasi tersebut dan melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua, sedangkan untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *