KEEROM, REPORTASEPAPUA.COM- Penerbitan Surat Ijin Usaha (SIUP) maupun Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) di Kabupaten Keerom harus mengantongi rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Hal ini, kata Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Keerom, MOU Rowi, S.Pd, sesuai dengan aturan Undang- Undang dalam penerbitan SITU/SIUP.
“Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Keerom belum mengetahui tahapan ini, sehingga masyarakat yang akan mengurus SITU/SIUP langsung ke Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabpaten Keerom dan SITU maupun SIUP langsung dikeluarkan,” kata Rowi kepada Reportase Papua usai melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di Keerom, Senin (9/12).
Rowi menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan intansi terkait dalam hal ini Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Keerom, agar penerbitan SITU/SIUP harus dilengkapi rekomendasi Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan (SPPT).
“Syarat mendapatkan SITU/SIUP harus ada SPPT baru dikeluarkan SITU maupun SIUP. Selama ini tidak ada koordinasi dalam penerbitan SITU/SIUP maupun IBM, tapi kita akan mulai memberbaiki hal ini,”ujar Rowi.
Dia menambahkan, pihakya akan mengecek di lapangan terhadap pelaku usaham baik itu ijin SITU maupun SIUP. “ kita tidak mau saling menyalahkan tetapi bagimana kita bersama- sama untuk memperbaiki, paling tidak masyarakat harus mengetahui hal ini. Makanya kami telah mensosialisasikan kepada pelaku – pelaku usaha yang ada di Kabupaten Keerom,” katanya. (Rhy)