BIAK, REPORTASEPAPUA.COM – Upaya dan Komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi di Papua, dalam mempercepat Proses Pembangunan di Berbagai sektor demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, semestinya di dukung melalui optimalisasi kinerja berbagai pihak khususnya Penegakan Hukum dalam hal penganan Korupsi yang dikhawatirkan akan menghambat maksimalnya target pembangunan.
Aktifis Anti Korupsi LSM KAMPAK Papua, Johan Rumkorem mengatakan, pihaknya berharap penegak hukum khususnya Kejaksaan sebagai ujung tombak dalam penanganan kasus Korupsi khususnya di Biak Numfor dan Supiori serius dalam merespon dan menyikapi Laporan Masyarakat.
“Kami menerima laporan dan tetap Konsisten mendorong upaya pemberantasan Korupsi jika ada indikasi terjadinya dugaan korupsi di dua Kabupaten ini, namun kami menilai pihak penegak Hukum belum maksimal dalam menyikapi dugaan-dugaan tersebut, sehingga kami membuat surat resmi kepada pimpinan KPK di Jakarta untuk turut memperhatikan bagian ini,” tegasnya belum lama ini kepada Reportasepapua.com
Menurut Johan, laporan dugaan Korupsi diantaranya terkait Honor Guru kontrak di tahun anggaran 2016 – 2017 senilai 17,8 Milyar rupiah, penyalahgunaan dana BOK oleh Dinas kesehatan Biak Numfor tahun 2017 senilai 2,4 Milyar rupiah, serta Perjalanan Dinas dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Biak Numfor senilai 1,2 Milyar rupiah yang tidak didukung dengan laporan pertanggung jawaban tahun 2015, serta pemborosan anggaran oleh dua sekretariat tersebut senilah 1,5 pada tahun 2015, bahkan Rumkorem menambahkan adanya temuan BPK pada tahun 2017 sejumlah 59 Milyar rupiah yang harus dikembalikan ke Kas Negara oleh Pemda. Sedangkan untuk Kabupaten Supiori ada laporan terkait belum terbayarkannya hak-hak sejumlah 157 ASN tahun 2015-2016, dugaan penyalah gunaan pada Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Supiori sebesar Rp 412.000.000, dan perjalanan Dinas Sekretariat Daaerah Supiori sejumlah 5 Milyar Rupiah.
Menyikapi banyaknya laporan dugaan Korupsi tersebut, Johan Rumkorem yang juga merupakan Sekretaris LSM Kampak papua menilai Kejaksaan Lamban dalam merespon, sehingga pihaknya mempertanyakan serta mendesak Kejaksaan agar tidak menutup mata dan konsisten dalam pemberantasan Korupsi di biak dan Supiori. (Jefri)