NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Pendapat Komisi II DPR Papua Sampaikan Berbagai Saran Untuk Pemprov – Reportase Papua

Pendapat Komisi II DPR Papua Sampaikan Berbagai Saran Untuk Pemprov

banner 120x600

Jayapura, reportasepapua.com – Komisi II DPR Papua (DPRP) telah menyampaikan sejumlah saran kepada Pemprov Papua melalui  laporan pendapat komisi dalam lanjutan sidang paripurna RAPBD Papua Tahun Anggaran (TA) 2019, baru-baru ini. 

Ketua Komisi II DPR Papua,Herlin Beatrix M. Monim, SE  saat menyampaikan pendapat komisinya bahwa pihaknya menyempurnakan laporan pendapat Komisi II DPR Papua dengan beberapa saran dan rekomendasi.

Selain terkait bidang kelautan dan perikanan, lanjut Monim panggilan akrab Politisi Partai NasDem ini, Komisi II DPR Papua juga telah merekomendasikan dicabutnya Perdasi nomor 9 tahun 2016, tentang usaha perikanan dalam memaksimalkan hasil laut dan penindakan terhadap illegal fishing.

Kemudian kata Monim,  mendorong diterbitkannya regulasi yang secara substantive turut mencantumkan tata ruang kawasan laut di Provinsi Papua.

“Jadi untuk bidang ini, kami berharap agar pengembangan ikan air tawar maupun bantuan peralatan pancing, juga menjadi prioritas Dinas terkait guna penguatan kelompok nelayan dalam memaksimalkan hasil perikanan,”  jelas Herlin Beatrix Monim.

Dalam bidang kehutanan, sehubungan dengan belum terbitnya NSPK kehutanan, maka Komisi II DPR Papua meminta gubernur melalui Dinas Kehutanan Provinsi Papua agar terus berupaya memperjuangkannya bersama komponen masyarakat lain, agar NSPK Bidang Kehutanan dapat segera diterbitkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Sehingga hal tersebut dinilai penting untuk segera direalisasikan agar dapat memberi landasan yuridis kepada masyarakat adat dalam mengelola hutan adatnya.

Selain itu kata Monim,  Komisi II DPR Papua juga mendorong dibahas dan disahkannya Raperdasus Masyarakat Adat.

“Dalam Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHK), regulasi daerah tentang masyarakat hukum adat penting segera diinisiasi, karena ini akan menjadi dasar menegaskan kewenangan adat, baik dalam mengelola hasil alam di wilayah adat, maupun luas wilayah pengelolaannya oleh masyarakat adat,” paparnya. 

Sementara dalam bidang perindustrian dan perdagangan, Komisi II juga mendorong beberapa hal antara lain terkait penyelesaian pembangunan pabrik Petatas di Kabupaten Keerom. 

Oleh karena itu,  lanjut Monim, Komisi II, meminta gubernur melalui instansi terkait segera menyelesaikan audit dan pemeriksaan dokumen pelaksanaan anggaran, 2017.

Menurutnya, hal ini dinilai sangat penting untuk disampaikan pihaknya, agar pembangunan pabrik tersebut dapat kembali dianggarkan dan pengerjaannya dilanjutkan kembali. 

“Kami juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak selesai pada pembangunan fisik pabrik dan infrastruktur penunjang semata. Tapi melalui OPD terkait membinaan para petani penyuplai, selain untuk memperhatikan kualitas bahan mentah, tapi juga menjaga keberlangsungan pasokan ke pabrik,” tekannya. 

Apalagi kata Monim, salah satu problem adalah pemasaran hasil produksi pertanian, karena tidak tersedia alat distribusi yang memadai.

Untuk itu, lanjut  Komisi II DPR Papua mendorong pemerintah daerah melalui OPD terkait atau unit usaha khusus dapat mengoperasikan kendaraan angkut tani yang beroperasi secara rutin dan terjadwal.

Namun, Komisi II berharap agar Pemerintah Provinsi Papua kembali merevitalisasi PT JDF dengan mendorong PT Irian Bhakti Mandiri agar membentuk sebuah unit usaha, yang secara khusus membeli dan menampung hasil pangan lokal.

Unit usaha ini, nantinya selain dapat membangun kerjasama bisnis dengan unit usaha swasta lainnya sebagai tempat memasarkan hasil pangan lokal.

“Pemerintah daerah pun dapat memanfaatkan hasil pangan itu sebagai insentif bulanan ASN, layaknya beras jatah di setiap instansi pegawai negeri,” tutup Herlin Beatrix Monim. (Tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *