SENTANI, REPORTASEPAPUA.COM – Aparat kepolisian Resor Jayapura, berhasil Melakukan Penangkapan terhadap pelaku pencurian alat musik Gereja Kristen Daud Flafouw Sentani.
Pelaku Berinisial FTB (30) ini ditangkap dirumahnya dijalan Caravan Sentani Kabupaten Jayapura. Rabu, 24 April 2019 malam.
FTB (30) masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polres Kepulauan Yapen dan merupakan pecatan anggota Polri dengan kasus pencurian senjata api milik Polres Kepulauan Yapen yang terjadi pada tahun 2017 silam, berdasarkan surat daftar pencarian orang tersebut Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang dipimpin Aipda Agus Patang mendapatkan informasi dan melakukan pengintaian terhadap pelaku, bahwa pelaku berada dan kos di wilayah Sentani sehingga tim berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, dimana setelah mendapat informasi tim melakukan pengintaian dan malam tadi (rabu 24 April 2019) Tim berhasil menangkap pelaku saat berada di depan kos, senjata AK 47 milik Polres Kepulauan Yapen sebelumnya sudah diamankan Sat Gasus Polda Papua di Bandara Sentani Tahun 2017, namun saat penggeledahan rumah kos pelaku, Tim menemukan alat-alat musik berupa 1 unit keyboard, 1 gitar listrik, 1 gitar biasa, 2 buah speaker dan 1 unit laptop.
“Tim merasa curiga dan kembali memeriksa pelaku, dimana pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian alat-alat musik tersebut di Gereja Kristen Daud Flafouw Sentani pada hari Selasa Tanggal 09 April 2019 pukul 04.00 wit dini hari yang telah dilaporkan di Polsek Sentani Kota pada hari itu juga dengan pelapor Pdt. Leo Hokoyoku (63),” ujar Kapolres Jayapura.
“Tambahnya, saat ini pelaku beserta barang bukti hasil curian sudah kami amankan di Mapolsek Sentani Kota, pelaku FTB (30) kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian di malam hari dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” Tutup Kapolres. (redaksi)