JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Dana OTSUS hingga saat ini belum jelas apakah akan terus dilanjutkan atau tidak, Hal ini membuat Pemda Papua Terus Berusaha untuk Melakukan Pembicaraan dengan Kementerian Dalam Negeri yang diharapkan dapat mendampingi Pemerintah Provinsi Papua dalam melakukan revisi terhadap UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, saat ditemui wartawan mengatakan, pihaknya berencana bersama Mendagri membahas mengenai UU Otsus.
“Agar ketika Otsus berlanjut, ada suatu grand desain yang betul–betul konstan sebagai referensi dan pedoman untuk merevisi total UU Otsus,” kata Sekda Hery Dosinaen.
Sekda Hery Dosinaen mengaku pihaknya atas nama Gubernur Papua menyampaikan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Syarifuddin, MM agar bisa mendampingi Provinsi Papua dalam rangka merevisi secara total UU Otsus ini.
Sekda Hery Dosinaen mengakui, tentunya dengan kondisi obyek dan kondisi yang sangat luar biasa, yang dihadapi Pemkab dan Pemkot di Provinsi Papua, dengan keterbatasan-keterbatasan sumber daya, baik SDM, keadaan geografis yang begitu berat dan fasilitas-fasilitas lainnya dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami bersama Pemprov Papua Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), terus berupaya membahas bersama terkait akan berakhirnya pelaksanaan Otsus di Tanah Papua tahun 2021 mendatang,” ujarnya. (BERTI)