Sentani, Reportasepapua.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring meminta agar Pemerintah Provinsi Papua tidak membohongi guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Diungkapkannya, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu sudah mengatur soal perangkat daerah termasuk pendidikan.
“Pendidikan tingkat SMA/SMK itu sudah sudah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Kalau UU ini sudah keluar maka, anggaran baik itu APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) DAU (Dana Alokasi Umum) ikut kesana” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dirinya juga menuturkan perangkat daerah yang saat ini sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua bukan hanya di bidang pendidikan saja tetapi Kehutanan serta Pertambangan dan Energi juga sudah turut menjadi tanggung jawab provinsi.
Selain UU Nomor 23 Tahun 2014 ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisai Perangkat Daerah (OPD). Dalam peraturan tersebut Yanuaring menjelaskan, dalam perarturan tersebut sudah diatur secara rinci soal pembetukan dinas-dinas baru.
“Termasuk dinas pendidikan khsususnya untuk tingkat SMA/SMK itu tanggungjawabnya sudah pindah ke provinsi. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu tetap di Kabupaten/Kota. Asetnya pindah kesana, kewenangan pindah kesana, personilnya pindah kesana, guru-gurunya pindah kesana, ASN pindah ke Provinsi. Untuk dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu SMK/SMA di tambah dengan dinas Kehutanan, perkebunan, dan pertambangan energy. Ini perintah undang-undang pindah kesana, Provinsi jangan bohongi rakyat” yanuaring.
Yanuaring melanjutkan, khusus untuk SMA/SMK keluar lagi peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2017 mengenai tunjangan dan hak guru yang telah dipindahkan ke tingkat provinsi.
“Tunjangan para guru itu namanya belanja pegawai sedangkan belanja pegawai sumbernya dari DAU yang bersumber dari APBN. Maka dari Kementrian Keuangan, DAU terkait mutasi pegawai dari guru-guru SMK/SMA, dinas kehutanan, perkebunan, dan pertambangan energy sudah dimutasikan dari kabupaten/kota seluruh Indonesia ke masing masing provinsi. Jadi uangnya sudah dipindahkan ke sana dan tidak ada uang lagi di Kabupaten Jayapura untuk membiayai guru-guru tingkat SMA/SMK” katanya.
Dikatakannya, pada tahun 2017 lalu Pemerintah Kabupaten Jayapura, bersedia untuk membayar tunjangan para guru tingkat SMA/SMK berdasar rasa kemanusiaan, padahal sesungguhnya pada tahun 2017 lalu Pemkab Kabupaten Jayapura seharusnya sudah tidak lagi menganggarkan hal tersebut.
“Hanya karena mempunyai rasa kemanusiaan, kita anggarkan Tahun 2017 dan mereka dibayarkan. Tetapi setelah di audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ternyata semua pembayaran salah. Akhirnya berkonsultasi ke Kementrian Keuangan maka anggaran tahun 2017 di kembalikan ke kabupaten untuk dibayarkan dan di kembalikan lagi ke Kabupaten Jayapura” tandasnya.
Atas dasar itulah pada tahun 2018 lalu para guru SMA/SMK yang ada di Kabupaten Jayapura tidak lagi dianggarkan.
Oleh sebab itu dirinya menilai bahwa Pemerinta Provinsi Papua lalai karena Gubernur Papua tidak menerima peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. “Maka pemerintah Provinsi Papua tidak bikin perdanya” tegas Yanuarin lagi.
Lebih lanjut diungkapkannya semua dana untuk guru dan beberapa dinas itu sudah dialihkan ke Provinsi walaupun perda belum jadi.
“Kalu pemerintah provinsi bilang tidak ada uang itu sama saja sudah melakukan pembohongan” tukasnya.
Ditanya wartawan soal Pergub Papua Nomor 08 Tahun 2018, Yanuaring mengatakan itu hanyalah alasan agar Pemerinta Provinsi Papua dapat berdalih untuk tidak membayar hak para guru SMA/SMK.
“Dalam pergub itukan mengatur soal tugas perbantuan, masa personilnya saja yang diturunkan tapu uangnya tidak. Itu omong kosong, karena uangnya sudah ada disana. Ini juga penipuan” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya bagaimana bisa Pemerintah Pusat memberikan Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Provinsi Papua lalu tidak dianggarkan dananya.
“Jadi kalau pemerintah provinsi memberikan tugas pembatuan ya sudah harus disertai dengan uangnya jangan hanya personil saja yang diturunkan tapi untuk bayar gaji pemerintah kabupaten/kota yang bayar inikan sudah tidak benar namanya” pungkas Yanuaring. (Yurie)