Pemprov Papua Akan Bayar Hak Mantan Karyawan PT. PRP

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Pemerintah Provinsi Papua akan membayar hak-hak para pekerja mantan karyawan PT. Percetakan Rakyat Papua (PRP) yang belum terbayar sebesar Rp 1 miliar lebih.

Hal ini disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH pada peresmian Gedung II DPR Papua, Mess DPR Papua dan Ring Road Hamadi-Skyland di halaman Kantor DPR Papua, Kota Jayapura, Kamis (1/8/19).

“Kita akan selesaikan putusan pengadilan Rp 1 miliar lebih itu, untuk dibayarkan kepada karyawan yang bersangkutan,” ujar Gubernur

Dikatakan, Pemprov Papua berupaya menyelesaikan masalah itu, lantaran gedung Percetakan Rakyat Papua (PRP) akan digunakan Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) untuk bekerja.

“Jadi kita akan serahkan gedung Percetakan Rakyat Papua kepada PB PON, karena pengurus PB PON akan bekerja di gedung PT PRP. Selama ini kita hanya sewa gedung di Hamadi, sekarang pindah semua ke gedung PRP,” kata Gubernur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura menyita tiga mesin cetak milik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua yakni PT Percetakan Rakyat Papua (PRP), pada Selasa, 21 Mei 2019.

Eksekusi penyitaan tiga mesin milik PRP itu, berdasarkan putusan hubungan industrial Nomor :10/Pdt.Sus/PHI/2017/PNJAP tanggal 21 Februari 2018.

Sebab, penyitaan ini dilakukan untuk membayar hak-hak para pekerja mantan karyawan PRP yang belum terbayar sebesar Rp 1 miliar lebih. (tIARA)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *