NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Pemkot Gandeng KPK Sosialisasi Penerimaan Pajak – Reportase Papua

Pemkot Gandeng KPK Sosialisasi Penerimaan Pajak

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Sebanyak 195 Wajib Pajak (WP) mengikuti Sosialisasi Implementasi Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Daerah kepada Wajib Pungut Pajak Hotel, Restauran, Hiburan dan Parkir di Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM menekankan untuk tidak ‘memeras’ wajib pajak, karena telah memberikan kontribusi PAD sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jangan peras mereka, layani dengan sopan santun, jangan bentak mereka, mereka adalah raja, yang telah memberikan kontribusi PAD Kota Jayapura,” katanya membuka Sosialisasi Penerimaan Pajak Daerah di Swiss Bell Hotel Jayapura, Selasa 23 Juli 2019.

Peserta sosialisasi sebanyak 64 wajib pajak hotel, 101 wajib pajak restauran, 17 wajib pajak hiburan, 6 wajib pajak parkir, 7 wajib pajak reklame. Sebagaimana diketahui bahwa Kota Jayapura merupakan salah satu dari tujuh kota percontohan wajib pajak di Indonesia selain Kota Batam, Kota Yogyakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Makassar, Kota Belitung dan Kota Denpasar. Dewasa ini, Wali Kota masih menemukan oknum yang menghambat proses pelayanan bahkan pada wajib pajak.

“Masih ada saja pejabat dispenda yang memeras wajib pajak, ini saya laporkan ke KPK dan Kapolresta untuk memeriksa oknum ini. Jangan gunakan kesempatan, wajib pajak juga kerja dan mencari penghasilan, pemerintah hanya menagih 10% tapi masih saja ditemukan pemerasan bagi mereka yang telah memberikan sumbangsih bagi PAD Kota Jayapura,” katanya.

Pada kesempatan tersebut salah seorang peserta atau wajib pajak, melaporkan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban pajaknya namun terhitung menunggak. Untuk itu, Wali Kota meminta kepada para wajib pajak untuk mencatat petugas pungut pajak jika sewaktu-waktu ditemukan terbukti membuat tunggakkan. Ia menjelaskan selama menjabat sebagai Kadispenda, PAD Kota Jayapura masih Rp 20 Miliar, namun saat ini sebagai Wali Kota Jayapura meningkat menjadi Rp 185 Miliar.

Di sisi lain, Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adliansyah Malik Nasution mengatakan masih banyak wajib pajak hotel yang tidak menyetor pajak hotel. “Yang kita minta itu adalah uang yang dipungut oleh pengusaha (dari bisnisnya), misalnya saya setiap check out hotel kena pajak 10%, 10% itu adalah service charge hotel yang harus disetor, uang yang dititipkan konsumen kepada hotel itu banyak yang tidak membayarkan pajak tersebut,” katanya.

Dalam rangka memaksimalkan PAD, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dispenda yang bekerjasama dengan Bank Papua dan PT Finnet akan memasang alat Online System pada objek pajak hotel, restoran dan hiburan sebanyak 100 unit. Dispenda juga akan melakukan replace TMD Online System serta pemasangan Poin of Sale (POS) sebanyak 50 unit pada objek rumah makan, restauran dan cafe. Sosialisasi tersebut mengundang Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM, Direktur Utama PT Bank Papua, Ketua DPRD Kota Jayapura, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Kapolres Jayapura Kota, Kepala Kanwil Dirjen Pajak Papua dan Maluku, KPK RI. (Stela)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *