JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Pemda Kota Jayapura berencana meniadakan Operasi non yustisi di Pada tahun 2020. Operasi hanya akan dilaksanakan dengan sistem jemput bola oleh petugas di rumah masing-masing untuk melayani penerbitan dokumen kependudukan.
“Terhitung sejak tahun 2020 operasi non yustisi sudah ditiadakan dan hanya akan berlaku operasi yustisi. Operasi ini tidak hanya E-KTP saja melainkan seluruh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, akta nikah, dan lainnya,” Kata Wakil Walikota.
Wakil Wali Kota Jayapura Ir H Rustan Saru, MM mengatakan bahwa Pemerintah Kota Jayapura hadir di tengah masyarakat melalui implementasi Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pihaknya terus menghimbau kepada Kepala Kelurahan dan Kepala Distrik agar memberikan data yang lengkap dan jelas terutama bagi warga baru.
“Kalau tidak didata penduduk yang baru, akan merugikan Pemerintah Kota Jayapura. Untuk itu, kita harap yang baru pindah domisili harus meminta surat pengantar agar bisa didaftarkan di aplikasi E-Wanyambe. Hal tersebut untuk mengetahui jumlah warga non permanen dan warga permanen di Kota Jayapura,” Tambahnya.
Kemudian, pelaksanaan operasi non yustisi oleh Dispendukcapil yang terkahir dilaksanakan di penghujung tahun 2019, menunggu perencanaan sasaran lokasi dan warga berpotensi. Sasaran dari operasi non yustisi sendiri adalah warga non permanen maupun warga permanen, yang menetap di Kota Jayapura, yang diarahkan ke lokasi pelayanan kependudukan. Tim operasi terdiri dari pelayanan di tempat dan pelayanan mobile, yang dibantu oleh anggota Satpol PP dan anggota Polres Jayapura Kota. (stela)