Pemkab Keerom Wajibkan Anak Miliki KIA

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Keerom, Yohanes Tawa, S.Ag.M.Si.
banner 120x600

KEEROM, REPORTASEPAPUA.COM- Pemerintah Kabupaten Keerom mewajibkan setiap anak di bawah 17 tahun di wilayahnya agar memiliki Kartu Indentitas Anak (KIA).

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 2019. Sehingga para orang tua yang memiliki anak diminta mengurus dan memberikan data ke dinas terkait untuk perekaman KIA.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Keerom, Yohanes Tawa, S.Ag.M.Si kepada Reportase Papua.Com saat ditemui di Kantor Bupati Keerom, Senin (9/12) kemarin.

Yohanes menyatakan telah mensosialisasikan ke sekolah- sekolah yang ada di wilayah Distrik Skanto, Arso Barat, Arso dan Distrik Manem untuk perekaman data anak. Dia pun mengaku telah mensosialisasikan kepada Kepala Kampung maupun Distrik di Kabupaten Keerom.

“Semua itu agar orang tua yang memiliki anak agar memberikan data untuk dapat dilakukan perekaman KIA. Makanya Kepala Kampung dan Kepala Distrik harus menginformasikan kepada masyarakatnya bagi yang memilik anak agar melakukan perekaman KIA,” tuturnya.

Untuk Tahun 2020, kata Yohanes, pihaknya akan melakukan sosialisasi di sekolah- sekolah yang ada di wilayah Pembangunan Satu seperti, Distrik Waris, Senggi, Yafi, Web, Kesenar dan Distrik Towe.

“Apabila anak telah memiliki KIA secara pasti telah dapat mengakses pelayanan publik, tidak perlu lagi menggunakan Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran, tetapi langsung menggunakan KIA,” katanya. (Rhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *