NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Pemerintah Kabupaten Kota Diminta serius dalam percepatan Pembentukan Kampung Adat – Reportase Papua

Pemerintah Kabupaten Kota Diminta serius dalam percepatan Pembentukan Kampung Adat

banner 120x600

BIAK, REPORTASEPAPUA.COM -Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten Kota diharapkan merespon Rencana pembentukan Kampung Adat di Papua, melalui Regulasi di tingkat daerah {Raperda) sehingga mempercepat Proses pembentukan Kampung adat.

Anggota DPRP Anis Ronsumbre menjelaskan pihaknya sedang mendorong Raperdasus Masyarakat adat yang diharapkan selaras dengan semangat UU Otsus 21 tahun 2001, dan UU nomor 6 tahun 2014 yang memberi ruang dari sisi regulasi bagi terbentuknya Kampung adat.

“Perdasus yang nanti di tetapkan didalamnya mengakomodir pembentukan Kampung adat, sehingga saya harapkan akan mendorong lahirnya produk-produk Perda yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat adat melalui pembentukan kampung Adat. Tentu hal ini harus dibarengi dengan komunikasi dari Pemerintah daerah bersama Kelembagaan adat dalam konsep pembentukan kampung-kampung adat,”  Kata Anis Ronsumbre.

Secara khusus Anis merekomendasikan agar Pembentukan Kampung adat juga turut disertai dengan penggunaan istilah “Kampung” sesuai sebutan suku di masing-masing wilayah adat. Diantaranya Biak Numfor dan Supiori yang menyebut Mnu sebagai sebutan bagi Kampung, atau Isorei dan Taparu di Mimika, dan Tongoi dan Kunume di Kabupaten Puncak.

Anis Ronsumbre menambahkan, pihaknya juga menawarkan 2 model yakni Model Integratif, yang mendorong revitalisasi Pemerintahan tingkat kampung sesuai adat istiadat setempat, termasuk dalam jabatan kepala kampung adat yang semestinya di jabat seorang kepala adat. Model lainnya adalah model berbagi peran antara kepala kampung dan kepala adat, dimana kepala adat secara otomatis menjabat BAMUSKAM yang juga di rubah dengan sebutan BAPERDAT. Anis berharap selain upaya Pemerintah dalam pembentukan Kampung adat secara maksimal, Peran serta masyarakat adat di nilai penting dalam mendorong percepatan proses tersebut.

Saat ini upaya Pemerintah Provinsi Papua dalam mendorong pembentukan Kampung adat di Papua, melalui sosialisasi di tingkat Kabupaten Kota, di fokuskan pada (1) mendukung pemerintahan kampung dalam mempersiapkan pembentukan kampung adat sesuai payung hukum, (2) mengidentifikasi dan mendata kampung-kampung yang berpotensi untuk menjadi kampung adat, (3) menginventarisir kendala dan masalah dalam upaya pembentukan kampung adat (4) mengusulkan dan merekomendasikan upaya percepatan fasilitasi pembentukan dan penetapan kampung adat. (JEF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *