JENEWA, REPORTASEPAPUA.COM – Pemerintah Indonesia Membantah seluruh Paparan soal Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diutarakan perwakilan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo dan Veronika Koman, dalam Sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss pada Rabu (13/3) kemarin.
Menurut Duta Besar RI untuk PBB di Jenewa, Hasan Kleib bahwa yang dibawa KNPB justru tidak laku dan kalah dari masalah lain yang dibahas.
“Sejumlah paparan Victor terkait isu Papua kalah dari isu HAM terkini. Yakni seperti soal LGBT, persekusi etnis Uighur di Xinjiang, China, konflik di Kashmir hingga Sahara Barat lantaran didukung oleh LSM yang lebih banyak,” Ungkapnya kepada wartawan.
Dirinya Mengaku Mengingat banyaknya NGO (LSM) yang berbicara mengenai masalah-masalah HAM di negara lain (sekitar 130-150an NGO terdaftar untuk berbicara) sehingga Pernyataan-Pernyataan Veronika Koman dan Victor Yeimo tersebut sangat miskin pendengar dan perhatian.
“Kenyataannya Pemerintah terus memperhatikan pembangunan dan peningkatan promosi HAM di Papua dan Papua Barat. Pemerintah juga mendorong praktik demokrasi dan hubungan antara pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat,” Tukasnya.
Dalam sidang itu, Victor Yeimo juga hadir sebagai Ketua KNPB dan Veronika Koman Menggambarkan nasib warga Papua yang menjadi minoritas di tanah leluhurnya sejak 1969. Hal itu terjadi setelah operasi militer Dwikora, yang mereka anggap sebagai bentuk penjajahan oleh pemerintah Indonesia.
“Victor juga menyinggung tindakan represif aparat keamanan Indonesia kepada masyarakat Papua dalam sidang itu, termasuk konflik di Nduga beberapa waktu lalu,” Paparnya.
Isu Papua diangkat dalam salah satu sesi sidang Dewan HAM PBB kemarin di Jenewa. Isu tersebut disebut cukup mendapat perhatian bukan oleh negara, melainkan oleh tiga LSM atas nama Fransiscan Internasional (FI), Vivat Internasional (VI) dan Geneva for Human Rights (GHR).
Menurut Dubes, Victor juga berbicara di forum itu atas nama GHR, karena dirinya tidak memiliki organisasi di Jenewa sehingga tak memiliki kapasitas untuk berbicara sebagai pribadi atau kelompoknya. Dalam sidang itu Victor hanya bisa berbicara dengan meminjam nama LSM yang sudah memiliki akreditasi di Ecosoc consultative status. Meski begitu, Indonesia tetap menyampaikan pembelaan terhadap pernyataan Victor dalam sidang tersebut.(redaksi)