NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Pemda Biak optimis, ada Efek Ganda Penerapan Perda pengelolaan sampah mulai 1 Juni mendatang – Reportase Papua

Pemda Biak optimis, ada Efek Ganda Penerapan Perda pengelolaan sampah mulai 1 Juni mendatang

banner 120x600

BIAK, REPORTASEPAPUA.COM – Pemerintah daerah Biak Numfor menerapkan Perda Pengelolaan Sampah dalam rangka Penertiban pembuangan sampah sembarang dan penggunaan Kantong Plastik pada tempat-tempat perbelanjaan di Biak, mulai tanggal 1 Juni 2019 mendatang, sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam pelestarian lingkungan.

Penerapan Perda yang sudah di sosilaisasikan Pemerintah daerah, sebagai bagian dari Program 100 hari kerja Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd diharapkan mampu menekan dan membatasi tingginya sampah plastik oleh penggunaan kantong Plastik yang berdampak pada pengrusakan Lingkungan di Biak.

Bupati Biak Numfor Herry Naap mengatakan Perda Pengelolaan Sampah merupakan Kebijakan Stategis Daerah (Jakstrada) mencakup pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga di tahun 2017 – 2025 dalam hal mengurangi sampah dari sumber sampah sebanyak 30%, sedangkan 70% adalah penanganannya, Perda ini mengacu pada UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolan Sampah dan PP Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolan Sampah.

“Saya menghimbau semua pihak mentaati Perda ini baik tempat-tempat perbelanjaan dan juga masyarakat. Sebagai pengganti penggunaan Plastik, kami himbau untuk masyarakat menggunakan Inokson (Noken khas Biak), tentu dengan demikian akan berdampak ganda, dimana di satu sisi kita melakukan pelestarian lingkungan tapi juga akan merangsang dan meningkatkan pendapatan di sektor industri rumah tangga dalam hal produksi Inokson oleh kaum ibu-ibu kita,” Ujar Herry Naap.

Terdapat 23 larangan dalam penerapan Perda tersebut, serta tiga jenis sanksi diantaranya sanksi administrasi bagi pelanggaran penggunaan kantong plastik yaitu  penutupan usaha selama tiga hari, denda uang senilai 10 Juta rupiah dan pencabutan ijin usaha baik bersifat sementara maupun tetap.

Melalui Regulasi tersebut, Biak Numfor sebagai daerah yang 5 kali memperoleh Adipura sebagai Kota kecil terbersih mewujudkan komitmen dan perhatian serius  terhadap upaya pelestarian lingkungan. Dalam program 100 hari kerja Bupati Biak, selain pelestarian lingkungan, Herry Naap Komitmen akan menerapkan kebijakan dan Regulasi lainnya sebagai Potret dari komitmen pembangunan di daerah sesuai Visi Biak yang Religius, Berkarakter dan berbudaya. (Jefri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *