Pembukaan Lokasi Pemekaran Kampung Wasan Dihentikan Sementara

banner 120x600

KEEROM, REPORTASEPAPUA. COM – Untuk menghindari konflik antara pemilik hak ulayat, aktifitas pembukaan lokasi pemekaran Kampung Wasan untuk sementara dihentikan. rencana pemekaran Kampung Wasan merupakan pecahan dari Kampung Yamara PIR 5, Distrik Manem, Kabupaten Keerom.

Hal itu diungkapkan Koordinator pemekaran Kampung Wasan Jhonatan Bate kepada Reportase Papua. Com saat ditemui di Kampung Yamara Pir 5, Jumat (29/5).

Jhonatan Bate menjelaskan, pembukaan lokasi pemekaran kampung Wasan direncanakan seluas 16 hektar, tapi sekitar 2 hektar masuk dalam areal Kebun Inti III PTPN II dan 14 hektar lainnya merupakan hak ulayat milik adat marga Mases, Number, Abar, Konontroy, Bate, Wabiager, Fatagur dan Gumis. “ Untuk ereal Kebun Inti III PTPN II seluas 2 hektar yang masuk dalam rencana lokasi pemekaran Kampung Wasan telah dikomunikasikan dengan pihak PTPN II dan tidak ada masalah. Tinggal pihak adat menyurat ke Direksi PTPN II perihal penggunaan lahan kebun sawit untuk dijadikan sebagai lokasi pemukiman,”jelasnya.

Soal 14 hektar yang merupakan hak ulayat milik adat akan dibicarakan kembali secara kekeluargaan bersama ketuaa, yang akan difasilitasi oleh Ketua Dewan Adat Distrik Manem Jackobus Jack Mekawa.

“Pertemuan bersama dengan ketua- ketua keret  telah perna dilakukan untuk membahas lokasi pemekaran kampung. Namum belum mencapai kesepakatan bersama, makanya aktifitas lokasi pemekaran Kampung Wasan dihentikan sementara guna menghindari konflik keluarga antar keret,”beber Jhonatan Bate.

Untuk itu dalam waktu dekat ini para ketua- ketua keret akan duduk bersama secara kekeluargaan untuk membicarakan kembali lokasi pemekaran kampung Wasan. “ apabila kampung Wasan telah resmi ditetapkan menjadi kampung oleh Pemerintah, sebanyak 680 KK yang terdiri dari Nusa Bangsa yang akan mendiami Kampung Wasan dan pada 24 Mei 2020 lalu telah dilakukan pembagian lokasi secara acak/lotrei untuk 164 KK,”jelasnya.

Ditambahkan, selalu Ketua Adat Kwana Jhonatan semua kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok harus dikesampingkan untuk menjag situasi keamanan ditegah pandemic Covid- 19. Apalagi Kabupaten Keerom akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2020. “ semua pihak berkewajiban menjaga keamanan dilingkungan masing- masing untuk membantu pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas sehari- hari,”tutup Jhonatan. (Rhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *