Pelaku Usaha di Keerom Ikut Sosialisasi Perizinan

banner 120x600

KEEROM, REPORTASEPAPUA – Pemerintah Kabupaten Keerom melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintuk (PTSP) Kabupaten Keerom menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang- undangan perizinan bagi pelaku usaha di Gedung Serbaguna Arso 1, Kampung Sanggaria , Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Kamis (16/12).

Dalam arahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab Keerom Drs, Barnabas Tayget yang diwakili Sekertaris PTSP Kab Keerom  Arwin  Purba, SP mengungkapkan dengan diterbitkanya peraturan pemerintah tentang pelayanan perizinan  berusaha secara terintegrasi maka dilurcurkanlah aplikasi pelayanan berupa online Single Submission (OSS) yang dapat diakses setiap pelaku usaha dimanapun sepanjang ada koneksi internet.

Dengan tujuan, dapat memberikan informasi dan pemahaman terkait pelayanan prizinan kepada para pelaku usaha, memberikan informasi dan pemahaman agar para pelaku usaha dan masyarakat dapat mengetahui kepastian hokum serta kepastian berusaha.

Demikian dikatakan Arwin Purba kepada Reportase Papua saat ditemui usai kegiatan sosialisasi peraturan perundang- undangan perizinan bagi pelaku usaha.

Selain itu dapat meningkatkan kualitas kinerja pelayanan public khususnya bidang perizinan. “ OSS ini ada keuntungan bagi para pelaku usaha yaitu, mempercepat proses perizinan dan tidak berbelit- belit. Cukup dilakukan dari rumah, tidak perlu datang lagi ke dinas PTSP. Yang penting ada jaringan bagus,”jelasnya.

Arwin Purba mengatakan, system OSS ini telah dilaksanakan dibeberapa daerah, hanya saja di Kab Keerom belum dapat dilaksanakan kerana terkait dengan jaringan telekomonikasi. “ yang telah melaksanakan system OSS ini diantaranya Pemerintah Provinsi Papua, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Artinya telah dilaksanakan perizinan secara online,”sambunya.

Dengan masuknya jaringan telekomonikasi (Indihom) di Kab Keerom dalam waktu dekat ini pelayanan perizinan system OSS secara online dapat dilaksanakan . “ dalam pengurusan izin- izin usaha tidak perlu ke kantor, cukup mengablop dari rumah. Tinggal dari perizinan melakukan perifikasi,”bebernya.

Oleh kerana itu perlunya dilakukan sosialisasi perundang- undangan perizinan bagi setiap para pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Keerom. “ sebelum dilakukan system OSS masyarakat atau pelaku usaha telah mengetahui,”tutup Arwin Purba. (rhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *