NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Pekan Depan Warga Polandia Dugaan Pemasok Amunisi diserahkan ke Jaksa – Reportase Papua
hukum  

Pekan Depan Warga Polandia Dugaan Pemasok Amunisi diserahkan ke Jaksa

Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal ketika melakukan Rilis di Media Center Polda Papua.( foto : anto/reportasepapua.com)
banner 120x600

JAYAPURA, reportasepapua.com – Seorang Warga Negara Polandia Berinisial JFS akan diserahkan ke Kejaksaan setelah Proses Penyidikan dinyatakan lengkap oleh Polda Papua.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal Mengatakan sejak 17 oktober kemarin, JFS sudah resmi tahap 1, berkasnya sudah lengkap dan rencana pekan depan kami serahkan ke kejaksaan beserta barang bukti.

“kuasa hukum sudah mendampingi tersangka ada LBH dan lainya juga, dimana memang dari hasil barang bukti dan video ada bukti petunjuk melengkapi berkasnya dimana sesuai sangkaan adalah merencanakan kejahatan untuk negara,”. Tegasnya.

Kamal menambahkan JFS ini berkomunikasi dengan kelompok dan upaya upaya untuk melepaskan diri dari NKRI.

“kejahatan terhadap negara ini karena mereka siapkan senjata amunisi dan semua yang berkaitan dengan melawan negara,” tuturnya.

Untuk diketahui, Penangkapan terhadap JFS terjadi di salah satu Hotel di Wamena Kabupaten Jayawijaya pada 3 september 2018, dimana pada hari Minggu pukul 11.35 wit oleh tim gabungan dari Polda Papua dan Polres Jayawijaya bersama tiga orang lainnya NW, EW dan HW.

Dari Hasil Pemeriksaan terhadap saksi, menjelaskan bahwa JFS pernah tinggal dirumahnya selama berada di Jayapura, namun sepengetahuan saksi JFS merupakan Wisatawan yang datang ke Jayapura untuk mengunjungi Danau Sentani, namun saksi juga pernah melihat brosur yang sudah saksi lupa tulisannya, pada saat saksi membersihkan kamar milik JFS, namun karena saksi ingin tahu apa arti tulisan yang ada didalam brosur tersebut, kemudian saksi langsung mencari tahunya melalui Google, dan arti kata tersebut merupakan suatu komunitas yang memperjuangkan agar masyarakat sipil dapat menggunakan senjata api secara bebas.

Adanya barang bukti berupa 1 buah HP merk HTC warna hitam milik JFS. Dimana didalam HP tersebut ditemukan beberapa file dan dokumen antara lain percakapan melalui messenger antara JFS dengan SM tertanggal 08 Juli 2018, dimana dalam percakapan tersebut SM meminta bantuan Persenjataan dari Polandia untuk pembebasan West Papua, dan JFS menyampaikan akan berusaha untuk membantu, Rekaman Video tiga orang yang belum diketahui identitasnya menyampaikan terima kasih banyak kepada Negara Polandia yang telah mendukung Perjuangan pembebasan Papua merdeka dari penjajahan Negara kolonial Indonesia, dimana Video (Testimoni) tersebut atas permintaan dari JFS dan di syuting langsung oleh JFS sendiri, Rekaman Video latihan menembak dgn menggunakan beberapa jenis senjata api yang dilakukan oleh JFS Adanya barang bukti berupa 1 buah handphone merk Oppo warna putih milik SM.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Mustofa Kamal menegaskan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap SM sesuai dengan prosedur,  Semua pihak dapat mengawal proses penanganan kasus ini.

“Langkah-langkah kepolisian yang diambil yaitu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku SM di Polda Papua, melakukan penyidikan, melakukan pemeriksaan Digital Forensik terhadap HP milik SM dan HP milik JFS di Puslabfor Polri Jakarta, pemeriksaan saksi ahli, mengirimkan Surat ke Kedubes Polandia sebagai Pemberitahuan Penahanan JFS di Mapolda Papua,” Cetusnya. (anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *