NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Pegiat Korupsi di Biak Soroti kemampuan Untuk melakukan Pemberantasan Korupsi – Reportase Papua

Pegiat Korupsi di Biak Soroti kemampuan Untuk melakukan Pemberantasan Korupsi

banner 120x600

BIAK, REPORTASEPAPUA.COM – Apresiasi kepada Kepolisian Resort Biak Numfor di sela-sela HUT ke 73 Tahun POLRI atas keseriusan dalam penanganan kasus Korupsi di Biak disampaikan Michael Awom dari Forum Peduli Kawasa Byak (FPKB) sekaligus memberi dukungan kepada Kepolisian sebagai Institusi penegakan hukum untuk lebih responsif dan bertindak tegas terhadap dugaan-dugaan Pidana Korupsi yang terjadi di Biak Numfor.

Awom mengakui sekalipun pihaknya memberi Apresiasi kepada Polri, namun peran-peran strategis sebagai bentuk partisipasi Masyarakat dalam pemberantasan korupsi oleh FPKB bersama LSM Kampak Papua, PKN (Pemantau Keuangan Negara) dan berbagai Koalisi LSM lainnya konsisten melakukan kontrol, mendesak dan membantu aparat penegak hukum baik laporan dan data kepada aparat penegak hukum, sehingga pemberantasan Korupsi sesuai harapan masyarakat.

“Menurut kami untuk menjawab persoalan pembangunan di daerah ini, peran strategis penegak hukum adalah melakukan penindakan terhadap Kasus Korupsi. Dari Institusi penegakan hukum yang ada, saya menilai Kejaksaan Negri Biak belum maksimal dan tegas membawa kasus Korupsi yang telah kami laporkan sejak tahun 2015-2017 untuk di tindak. Terkait kebijakan Pemerintah dalam pembangunan, kami tetap mendukung apa yang sedang dilakukan oleh Bupati, namun kami juga mendorong agar Bupati mengambil ketegasan dalam menindak Staff atau pimpinan OPD yang di duga melakukan tindak pidana korupsi” Tegas Michael Awom kepada reportasepapua.com

Hal senada disampaikan John Rumkorem LSM Kampak Papua, yang menyesalkan belum maksimalnya kinerja Kejaksaan Negri Biak dalam penanganan kasus Korupsi. Rumkorem menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2018 tentang Strategi pencegahan tindak pidana korupsi dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 bahwa masyarakat berperan penting dalam membantu Negara dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana Korupsi.

“Dengan regulasi yang ada, ini bukti jika Negara fokus terhadap Pemberantasan Korupsi, sehingga Institusi Negara yang ada semestinya serius dalam menindak lanjuti dugaan kasus korupsi. Kami sudah mendorong Kejaksaan Negri Biak  terkait dugaan korupsi yang terjadi sejak tahun 2015-2017 namun hingga saat ini masih jalan di tempat.  Untuk itu jika Kajari tidak mampu dan tidak ada kemauan untuk menindak lanjuti hal ini, maka kami akan mendorong agar Kejaksaan agung maupun Kajati segera mengganti dan mencopot Kajari Biak dan jaksa-jaksa yang tidak mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi di Biak dan Supiori” Tegas Rumkorem.

Johan Rumkorem menilai dari hasil audit BPK RI ada temuan terkait tidak direalisasikannya dana Otsus senilai 39 milyar rupiah di tahun 2017, dimana 14 OPD masih memiliki utang yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga, sehingga LSM Kampak menilai seharusnya aparat penegak hukum mampu mendeteksi dugaan Korupsi yang terjadi.

Menurut rencana berdasarkan kesepakatan pada Demonstrasi yang dilakukan sebelumnya, LSM Kampak Papua, FPKB dan PKN akan melakukan dialog lanjutan kepada DPRD Biak Numfor terkait upaya pemberantasan Korupsi di Biak, untuk percepatan pemberantasan korupsi di Biak Numfor. (jefri s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *