NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Pedagang Diminta Kosongkan Bahu Jalan, Edison Awoitauw : Kepala Distrik Sudah Menyalahi Aturan – Reportase Papua

Pedagang Diminta Kosongkan Bahu Jalan, Edison Awoitauw : Kepala Distrik Sudah Menyalahi Aturan

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw, ST
banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw S.T mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan tempat bagi pedagang yang saat ini masih berjualan di sejumlah bahu jalan yang ada di Kota Sentani.

Desakan ini dilakukannnya menyusul adanya edaran dari salah satu kepala distrik yang ada di Kota Sentani agar para pedagang ini tidak lagi berjualan di bahu jalan.

“Dalam surat edaran itu dalam rangka menuju PON 2020 seluruh pedagang yang ada di bahu jalan ini harus di tertibkan” kata Edison saat ditemui wartawan di ruang kerja, Rabu (12/12/2018).

Dirinya mengungkapkan bahwa pedangang kaki lima menilai surat edaran yang sudah beredar itu tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku bahkan dalam edaran itu para pedagang ini diberikan deadline waktu paling lama itu hingga 1 Januari 2019.

“Jadi tadi saya sudah bertemu dengan para pedagang kaki lima dan mereka menyampaikan itu adalah keputusan sepihak yang diambil oleh kepala distrik tersebut tanpa melibatkan pedagang” ungkapnya.

Dalam pertemuan dengan pedangan yang dilakukan itu, Edison juga mengajak Kepala Perindagkop Kabupaten Jayapura untuk bertemu dan mendegarkan aspirasi dari pedagang kaki lima.

“Selain itu, kami juga mengudang Kepala Satpol PP, Kapolres dan juga kepala distrik itu, tapi kepala distrik tidak hadir. Jadi menurut saya deadline waktu yang diberikan oleh kepala distrik, saya pikiri itu keliru. Karena pembuatan surat edaran itu tidak dibicarakan dengan para pedagang” tandas Edison.

Ditambahkannya, setelah para pedangang ini mempertanyakan soal surat edaran tersebut kepada Dinas Perindagkop yang merupakan mitra dari pedagang, Kepala Dinas Perindgakop malah tidak tahu soal adanya surat edaran ini.

“Tidak ada koordinasi antara Disperindagko dengan kepala distrik ini, jadi kepala distrik ini seakan ingin berjalan sendiri. Oleh karena itu, kalaupun memang para pedangang ini diminta untuk tidak berjualan di bahu jalan, saya pikir tidak perlu diberikan deadline waktu” tukasnya.

Mendindaklanjuti surat edaran kepala distrik ini pihaknya sudah menyurati Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw agar dapat ikut dalam pertemuan berikutnya nanti.

“Kita sudah surati bupati dan rencananya besok kita akan lakukan pertemuan untuk membahas ini, karena apa yang telah dilakukan oleh kepala distrik ini sudah menyalahi aturan” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa semua pihak yang ada di lingkup pemerintahan daerah tidak bisa mengambil sebuah keputusan dengan sesuka hatinya karena menurutnya ada aturan dan bahkan Keputusan Presiden (Kepres) yang mengatur tentang pedagang kaki lima.

“Hal ini yang harus diperhatkan. Sebagai pemerintah daerah, kita juga harus menyiapkan tempat dan lokasi untuk memindahkan mereka, jangan hanya suruh mereka mengosongkan tempat tapi tidak mau kasih solusi, mereka ini juga memberikan kontribusi PAD untuk daerah loh, jadi jangan seenaknya begitu” tegas Edison.

“Padahal pedagan ini juga bisa membantu dalam mempromosikan Kabupaten Jayapura pada pelaksanaan PON 202O nanti, jadi kami sangat sesalkan apa yang telah dilakukan oleh kepala distrik ini” pungkas Edison. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *