JAKARTA, REPORTASEPAPUA – Paslon Gubernur Papua Tengah Wandik-Giyai, Resmi Mengajukan Pihak Terkait Dalam Gugatan di MK, dalam hal ini seperti yang terlihat dari AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PIHAK TERKAIT ELEKTRONIK Nomor 283/AP2PT/Pan.MK/01/2025.
Pada hari ini, Senin tanggal 06 bulan Januari tahun 2025 pukul 11:30 WIB, telah
diajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait, oleh:
Willem Wandik dan Aloisius Giyai, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tengah, Nomor Urut 4 . Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal
05 Januari 2025 memberi kuasa kepada Yuliyanto, dkk
Selanjutnya disebut sebagai ——————————————— CALON PIHAK TERKAIT;
Dalam perkara antara:
Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Tengah Tahun 2024, Nomor Urut 1. Dalam hal ini berdasarkan Surat
Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2024 memberi kuasa kepada Hendrik Tomasoa
Selanjutnya disebut sebagai —————————————————————— PEMOHON;
Terhadap
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai —————————————————————- TERMOHON;
yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 309/PAN.MK/e-ARPK/01/2025
tanggal 03 Januari 2025 dengan registrasi perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Terhadap Permohonan Pihak Terkait tersebut, Panitera akan segera melaporkan
dalam rapat permusyawaratan hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera.
Plt. Panitera,
Muhidin
Advokat Yuliyanto SH MH selaku Tim Hukum Paslon 04 Wandik-Giyai mengatakan Pihaknya Tidak Main -main dan Siap Bertarung melawan Kecurangan dalam hal ini Penyelenggara KPU Papua Tengah.
“Pilkada Papua Tengah Sangat Brutal dan Kita siap bertarung,” Tegasnya.