ASMAT, Reportasepapua.com – Polres Asmat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memproduksi Miras Jenis Soppy, dirumahnya di jalan Anderep, Distrik Agats Kabupaten Asmat. Kamis (13/08/2020).
Kasat Reskrim Polres Iptu Khairul Umam,S,Tr.K, melalui Tim Awor Opsnal Polres Asmat, pada hari selasa 11 Agustus 2020, melakukan penyilidikan terhadap pelaku dengan inisial T di rumahnya di jalan Anderep yang diduga melakukan produksi Miras Jenis Soppy.
“Saya memerintahkan kepada Tim Awor Opsnal Polres Asmat untuk melakukan penyilidikan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran lokasi tersebut agar bisa mengambil langkah lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim Polres Asmat.
Kasat Reskrim Polres Asmat bersama anggota Reskrim Tim Awor melakukan penggebrekan di rumah pelaku yang di duga sebagai tempat produksi Miras jenis Soppy, dan di dapati sedang menyuling minuman keras Jenis Soppy bersama saudara LN, namun saat dilakukan penggebrekan tersebut dilaksanakan pelaku T melarikan diri.
“Kemudian 2 (dua) orang Personil Tim Awor melakukan Pengejaran terhadap pelaku T, namun anggota yang mengejarnya tidak menemukan pelaku T karena pelaku tersebut lari dibawah kolong rumah dan sangat gelap sehingga pelaku T tidak di dapati,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah pelaku T berhasil ditemukan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku T didapati 1000 Liter Miras Jenis Soppy dan sebagian dari hasil produksi miras tersebut telah diberikan kepada pelaku LN.
Tim Awor bersama Kasat Reskrim masih mengembangkan jaringan minuman keras yang ada di Kabupaten Asmat. (redaksi)