Otsus, kewenangan terbatas dan Pengelolaan SDA yang dibatasi

banner 120x600

Memahami Otonomi Khusus (Otsus) tidak bisa hanya dilihat dari dana yang diberikan namun harus juga dilihat isi pasal-pasal UU Otsus. Dalam tulisan ini saya mau batasi diri hanya pada mengkritisi isi UU yang menimbulkan standar ganda pengelolaan pemerintahan di Papua.

Jika kita membaca UU Nomor 21 Tahun 2001, khususnya pasal 4 ayat 1 sampai lima akan terlihat Papua tidak mendapatkan kewenangan yang luas sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat 1, kalo kita perhatikan pasal 4 ayat 2 akan semakin jelas bahwa ada bidang bidang tertentu yang masih menjadi kewenangan pusat, jika kita membaca lagi pasal pasal 4 ayat 4 maka jelas bahwa kabupaten dan kota masih diberikan hak untuk mengacu kepada UU lain selain UU Otsus yang lebih para lagi adalah Pasal 74 UU No 21 Tahun 2001 yang memberikan ruang kepada UU lain tetap berlaku di Papua.

Dominasi UU umum

Banyak hal diatur dalam UU Sektoral dan UU No 23 Tahun 2014. Dan adanya juga mekanisme fasilitasi dalam pembahasan Perda yang harus melalui Depdagri sesuai Permendagri No 120 TAHUN 2018 jelas akan membuat perda yang kita hasilkan isinya atau substansi nya tidak mencerminkan kekhususan bagi OAP karena menggunakan standar nasional.

Hal yang baru juga adalah adanya UU omnibus law yang tentu mengesampingkan UU Otsus sehingga Papua tidak banyak mendapatkan perlakuan khusus terkait pengelolaan SDA di Papua

Pengelolaan SDA

Hari ini Papua ingin diberikan kewenangan yang besar karena jika diberikan kewenangan kepada Provinsi Papua dan Papua Barat dan kabupaten yang ada potensi SDA dikelola dengan baik maka rakyat akan sejahtera tapi karena selama ini provinsi dan kabupaten dikasih kewenangan terbatas yang dibatasi dengan UU, sebaliknya jika provinsi dan kabupaten diberi kewenangan maka rakyat pasti mandiri.

Sebagai contoh: coba lihat proyek kelapa sawit, HPH, IUP tambang dan IUPK tambang, kapal pencarian ikan yg kapasitas besar pasti milik orang luar yang kontribusi ke daerah kurang sekali. Seandainya dibalik pasti PAD besar dan buat MoU dengan masyarakat adat dan pasti mereka sejahtera jika dikelola dengan baik. Pembayaran pajak dan lainnya disetor ke Bank Papua pada rekening penerimaan Pemprov Papua setelah itu apa yang menjadi hak pusat pasti disetor sesuai dengan pengaturan bagi hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No 21 Tahun 2001

Penutup

Menurut saya, sebelumnya perlu ada perundingan antara Papua dan Jakarta untuk membicarakan berbagai persoalan yang mengemuka di Papua agar ada jalan keluar tidak boleh kedua belah pihak bertahan dengan pandangannya masing masing.

Oleh: John NR Gobai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *