MANOKWARI, Reportasepapua.com – Pemerintah Manokwari akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan penerapan sangsi melanggar protokol kesehatan tersebut.
“Perbup itu susah ada, hari Kamis atau Jumat sosialisasikan ke semua stecholder. Sebelum sangsi itu ditegakkan,”kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid 19, drg Henri Simbiring,Senin (14/9).
Terkait peraturan tersebut akan Undang semua stacholder baik pengusaha hotel, rumah makan, swalayan cafe dan pertokoan. “Tapi ketua asosiasi di undang harap mereka berika sosialisasi ke anggotanya,” katanya.
Dia menegaskan, pergub minggu tegakan masyarakat tidak patuhi protap kesehatan ada sangsinya. “Minggu depan, penerapan sangsi. Kita libas bagi warga tidak pakai masker,”tegasnya.
Dia mengakui, kesadaran warga di Manokwari banyak tidak pakai masker. Padahal masker penting cegah penularan covid -19. “Saya lihat warga tidak pakai masker, hampir 20 persen pakai masker. Saya lihat di jalan- jalan tak bermasker,” ucapnya.
Dihimbau, warga pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak saat berkuruman. “Senjata utama adalah masker. keluar rumah wajib bermasker. Dengan itu, selamatkan diri kita dan keluarga dan orang lain imbuhya. (Dhy)