NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
OPINI : Membongkar Dalil Pemohon ! – Reportase Papua

OPINI : Membongkar Dalil Pemohon !

banner 120x600

Perselisian  hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 telah berakhir. Seiring putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang telah menolakseluruh dalil permohonan pemohon , Presiden terpilih telah dapat di tetapkan oleh (KPU). Tentu semua ini mendapat tanggapan yang beragam kepada semua anak bangsa ,ada yang menilai putusan MK telah sesuai dengan  apa yang menjadi tugas dan wewenang MK ada juga yang punya pendapat sebaliknya .Tentu dalam logika MK apakah memulai dengan menganalisa apakah menggunakan permohonan pertama (24 Mei 2019) atau permohonan kedua (10 juni 2019). Cara memutus MK sangat Wise ,MK tidak masuk kelogika sangat formalistik bahwah hukum acara tidak membolehkan atau mengatur di mungkinkannya perbaikan permohonan tetapi menggunakan logika kesalahan aturan hukum tahapan yang mustahil di tegakkan  karena jadwal persidangan yang bertabrakan dengan hari libur nasional.

Dalil Pemohon

Pertama, Ajakan berbaju putih : Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengajak seluruh  pendukungnya untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)17 April lalu dengan menggunakan baju putih .Hal itu kemudian di anggap oleh Tim 02 meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Jokowi –Ma’aruf unggul dalam Pemilu 2019 berdasarkan rekapitulasi secarah nasional .Akan tetapi, tuntutan itu tidak di kabulkan oleh hakim konstitusi karena 02 dianggap tidak dapat menjelaskan secarah detail korelasi antara seruan penggunaan baju putih dan peningkatan perolehan suarah 02.Oleh karena dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenanya harus di sampingkan .

Kedua ,Dukungan kepala daerah pada Jokowi-Ma’ruf,dalil tersebut di tolek oleh hakim adalah adanya peningkatan perolehan suaradengan melibatkan kepala daerah yang yang menyatakan dukungan pada pasangan calon  Jokowi-Ma’ruf.Tim 02 menyebut hal itu sebagai upaya kecurangan yang terstruktur ,sistematis,dan massif (TSM).Akan tetapi hakim menolak dengan alas an permaslahan yang sama suda ditindalanjuti oleh pihak berwenang lainya ,yaitu Bawaslu,oleh karena itu dalim permohonan aquo tidak relevan dan harus di kesampingkan.Ketiga,tim Prabowo – Sandi kehilangan 2.871 suara setiap hari dalam Situng  ,semntara Jokowi – Ma’ruf peningkatan 900 suara untuk hitungan waktu yang sama ,akan tetapi hakim menyebut dalil tersebut tidak cukup mendasar karena berbagai alas an.KPU sebagai pihak termohon yang merasa permohonan tidak menyebutkan kecurangan pada situng terjadi di bagian mana.Alasan lain korelasi hitung cepat dengan perolehan suara pada rekapitulasi akhir .Vidio yang di jadikan bukti oleh pemohon dinilai hakim tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampikan ,dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.Keempat,adanya TPS siluman 2.984 ,TPS siluman itu kemudian dikaitkan dengan adanya penggelembungan suara 895.200 suara ,namun hakim itu kemudian kubu 02 tidak  bias menunjukan didaerah mana saja TPS siluman itu berada dan bagaiman proses penggelmbungan suara dan siapa pihak mana yang di untungkan .Bahwah dalil Pemohon demikian menurut tidak dapat di periksa lebih lanjut karena pemohon tidak mampu menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagi TPS siluman ,termasuk pemilih di TPS tersebut.Kelima,penghitungan suara versi Prabowo- Sandi,pehitungan suara BPN yang memenangkan Prabowo – sandi berbeda dengan rekapitulasi dari KPU .Hasil dari KPU menunjukan pasang Jokowi-Ma’ruf 55.5 persen dan Prabowo-Sandi 44,5 persen suara.Alasan Hakim menolak hasil penghitungan suara karena mereka tidak bias menunjukan bukti.MK  menemukan pemohonan tidak melampirkan bukti rekapitulasi lengkap untuk seluruh TPS.Dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas dimana terjadi perbedaan hasil perhitungan suara ,pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah. Keenam,Pegaturan suara tidak sah .Tim Prabowo – Sandi menyebut ada indikasi pengaturan suara tidak sah di magetan.Suara tidak sah di beberapa TPS di Magetan membentuk pola 22.12.7.5 atau 26.59.26.59 sama hal juga di madiun yaitu 5.6.11.6.11.12 akan tetapi mereka tidak bias menunjukan bukti secra lengkap untuk dugaan kecurangan di kedua kabupaten tersebut.Berdasarkan pertimbangan hukum demikian ,dalil pemohon mengenai indikasi pengaturan suara tidak sah tidak beralasan menurut hukum.Ketuju,Kesalahan Situng tak merugikan atau menguntungkan .Hakim MK menilai situng tidak digunakan sebagai basis data untuk menentukan suara sah hasil pemungutan suara.Sebab rekapitulasi berjenjang dan putus dalam rapat pleno secara terbuka.Menurut hakim kesalahan data pad Situng dapat terjadi karena salah tulis di form C1.Sementara operator Situng di kabupaten/kota tidak dapat menguba data dan hanya bertugas memindai data C1 untuk di kirm kedalam Situng. Kedelapan ,Penggelembungan suaraTim 02 menyebutkan kecurangan mengakibatkan penggelembungn suara antara 16,7 juta sampai 30 ,4 juta suara,Meski demikian dalil ini tidak mempunyai bukti ,Menurut Mahkama analisis yang di lakukan pemohon tidak di dukung bukti yang cukup dan hanya asumsi belaka .Menurut mahkamah,dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum .Kesembilan,Terkait 17,5 juta TPS invalid.Dalam hal bukti P155 ,setelah diperiksa mahkamah tidak menemukan 17,5 juta itu pemilih yang terdaftar dalam DPT karena pemohon tidak dapat menunjukan di TPS mana mereka terdaftar .Setelah diperiksa ,majelis hakim menemukan bahwah bukti P155 hasil analisis Agus Maksum ,tim IT yang juga menjadi ahli Prabowo – Sandi  dalam siding sengketa pilpres.bukti tersebut merupakan dokumen berisi dugaan data ganda dan invalid berdasarkan data DPT hasil perbaikan 2.Kesepuluh,Pelanggaran dan kampanye paslon 01.Dalam sidang pendahuluan ,tim hukum Prabowo – Sandi menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp.18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp.19.724.404.138  ,MK mengakui suda mempelajari yang suda dihadirkan bukti  yang dihadirkan pihak Prabowo- Sandi ,Jokowi-Ma’ruf Komisi Pemilihan Umum hingga Bawaslu .Berdasarkan bukti itu MK menyimpulkan dana kampanye paslon 01 suda dilaporkan kepada KPU.Dan kampanye paslon 01 ini juga suda di audit kantor akuntan public yang ditunjuk oleh KPU.Kesebelas,Jabatan Ma’ruf Amin di Bank Syariah,MK menilai bahwah tuduhan jabatan dewan pengawas syariah sbagai karyawan Bdan Usaha Milik Negara tidak dapat di buktikan .Menurut undang – undang Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan merupakn BUMN ,melainkan anak perusahan BUMN yang merupakan Bank Syariah.Setiap Bangk Syariah wajib membentuk DPS tersebut bukannorgan erusahan ,melainkan salah satunpihak yang terafiliasi yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan public ,penilai,dan konsultan hukum.Oleh karena itu dengan argumentasi hukum demikian,maka jelas bahwah DPS tidak termasuk dalam kategori pejabat BUMN.

Keadilan Subtansial

Dalam pandangan saya ketika proses persidangan di Mahkamah Konstitusi mulai begulir ada pertanyaan yang mulai muncul dalam benak saya apakah MK kali ini menitibbertakan pada Keadilan Subtansif atau Keadilan prosedural?.Hal lain dari persoalan di atas adalah Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mengesahkan berkas permohonan pihak pemohon 02 maupun permohonan yang yang di klaim perbaikan yang di ajukan pada tanggal 24 Mei dan 10  Juni 2019 yang lalu. ini otomatis menggugurkan esepsi pihak termohon yakni KPU RI dan pihak terkait yaitu Paslon 01 yang menolak dokumen permohonan perbaikan dari paslon 02.Eksepsi pihak termohon dan terkait ,sepanjang berkaitan dengan naska yang disebut permohonan perbaikan ,tidak beralasan hukum,selain tidak beralasan secara hukum penolakan MK juga atas pertimbangan asas peradilan cepat.Sebab terdapat rentan waktu yang cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung deregister .Rentan waktu itu terkait cuti bersama saat lebaran .Padahal,MK setelah berkas permohonan register harus menggelar sidang sidang pendahuluan dalam rentan waktu 3 (tiga) hari kerja.Karena itu dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secarah subtansial tidak merugikan kepentingan parah pihak mencari keadilan,baik Pemohon,Termohon ,Terkait dan Bawaslu Mahkamah berpendapatan bahwah naska perbaikan merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan naska 24 Mei 2019.

Pokok Pemohon

Mahkama secara cantik memberikan pelajaran hukum yang baik bagi masyarakat.putusan kali ini membedah satu persatu dalil-dalil parah pihak dan menimpalinya dengan pendapat MK. Putusan kali ini seolah – olah disusun untuk memudahkan masyarakat luas memahamai inti persoalan dan pendampat mahkamah,dalam menilai dalil-dalil parah pihak .Banyak dari alsan pemohon (posita)yang tidak dapat di buktikan ,misalnya soal Situng (Sistem Informasih Penghitungan Suarah)bukan objek yang dapat di kaitkan dengan perkara perselisisan hasil pemilu presiden .Objek perkara perselisian hasil adalah rekapitulasi hasil perhitungan suarah manual berjenjang yang dapat di buktikan dengan form C1  (Formulir yang dapat menunjukan hasil suarah di tempat pemungutan suara ).Sementara menggunakan Situng sebagai objek perhitungan suara di MK tidak tepat jika Situng bermasalah ,lebih tepat menjadi objek sengketa informasih yang tentu saja bukan ranah wewenang MK.

Jiwa Besar Menerima Kekalahan

Menerima kekalahan tidaklah muda apalagi para pendukung yang berharap agar kekalahan hanyalah mimpi belaka .Begitu juga dalam pemilihan presiden kali ini , menyatakan Capres /cawapres Prabowo – Sandi memiliki modal besar menjadi negarawan untuk mengakhiri perselisian dengan indah melalui pidato pengakuan .Paska kampanye berlangsung masyarakat sanagt terbelah dengn pilihan-pilihan politik dinatar kedua calon capres/cawapres. KPU sudah menetapkan Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Saatnya kita menatap kembali Indonesia dengan jiwa kenegarwanan dengan mendahukukan kepentingan nasional dengan mengsampikan ego sektoral untuk membangun indonesia dengan spirit gotong royong dalam kebersamaan.

Nasarudin Sili Luli

Penulis adalah Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *