NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Oknum TNI Ditangkap Karena Ganja, Danyon : Saya Tidak Akan Lindungi dan Tetap Proses – Reportase Papua

Oknum TNI Ditangkap Karena Ganja, Danyon : Saya Tidak Akan Lindungi dan Tetap Proses

banner 120x600

JAYAWIJAYA, Reportasepapua.com – Tanggapi adanya Oknum TNI yang membawa Ganja, Danyonif 756/Wimanesili , Mayor Inf. Marlop Hutapea menegaskan dirinya tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat tindakan pelanggaran hukum.

“Saya sudah serahkan langsung ke Danpom, dan sudah ditangani. Saya gak mau lindungi, dihukum aja langsung, dan proses,” tegas Danyon kepada wartawan saat dihubungi.

Diketahui Oknum TNI Inisial JEK, Merupakan Anggota Bataliyon 756/WMS Berpangkat Prada. dari Informasi yang didapat Pelaku, kedapatan Membawa 5 paket ganja kering yang dikirim dari bandara Sentani-Jayapura melalui penerbangan cargo salah satu maskapai.

“Kita sudah kembangkan, dan sekarang di Danpom dan mau diajukan ke pengadilan militer. Jadi kita sedang selidiki dengan kepolisian siapa pengirimnya,” Ungkap Danyon.

Sementara Kapolres Jayawijaya, melalui Kasat Narkoba Ipda Ismunandar kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan JEK.

“Kemarin pada hari Rabu benar kita bersama POM TNI Wamena melakukan penangkapan narkotika jenis ganja,” bebernya.

Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung dibawa ke POM TNI Wamena. “Proses lebih lanjut kita serahkan ke pom TNI Wamena karena mereka punya peradilan sendiri jadi mereka yang akan lanjutkan prosesnya,” jelasnya.

Sementara itu, Dansub Pomdam Wamena Lettu CPM HA Purba Menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari pihak kepolisian akan adanya barang mencurigakan yang dikirim dari bandara Sentani.

“Tersangka langsung kami amankan ke kantor Subdenpom Wamena untuk pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan urine,” jelasnya melalui pesan singkat.

Barang bukti yang diamankan berupa, Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut 5 paket ganja kering beserta 1 Koli pinang, 1 Buah handphone, uang sebesar Rp 758 ribu, pakaian dinas PDL, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Jayawijaya dan satuan tersangka Yonif 756/WMS. Serta melakukan pemeriksaan tersangka dan para saksi,” Tukasnya. (Yanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *