OJK Bersama Polda Papua Memperkuat Sinergi Penanganan Investasi Ilegal di Papua

banner 120x600

JAYAPURA, Reportasepapua.com -Menindaklanjuti Siaran Pers Satgas Waspada Investasi Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 dengan topik Satgas Waspada Investasi Perkuat Koordinasi dengan Kepolisian RI, Ditreskrimsus Polda Papua dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi Provinsi Papua melakukan pertemuan pada tanggal 15 Juli 2020 dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi mengenai penanganan Investasi Ilegal di Provinsi Papua.

Pada pertemuan tersebut OJK Provinsi Papua dan Papua Barat dihadiri oleh Steven Parinussa selaku Deputi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, selanjutnya dari Ditreskrimsus Polda Papua hadir Direktur Reskrimsus Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh SE., M.M., Kasubdit Perbankan Kompol. IIP Syarif beserta jajaran.

Steven Parinussa menyampaikan bahwa Koordinasi antara OJK Provinsi Papua dan Papua Barat dengan Polda Papua khususnya Ditreskrimsus Polda Papua dalam Satgas Waspada Investasi Papua selama ini sudah terjalin dengan sangat baik, “Mengingat keberhasilan penanganan beberapa kasus seperti UN Swissindo pada Tahun 2017 dan penawaran bisnis sapi perah CV Manunggal Pancanaka pada awal Tahun 2020,” ucap Steven Parinussa, Rabu (15/7).

Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh SE., M.M. menyambut baik pertemuan sinergi pada hari ini dan berharap dapat dilakukan pertemuan selanjutnya guna membahas program-program yang lebih konkrit terkait penanganan Waspada investasi ilegal serta koordinasi penanganan kasus Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Papua.

Pada kesempatan tersebut, pihak OJK dan Ditreskrimsus Polda Papua yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi Papua menghimbau kepada masyarakat di Tanah Papua agar waspada terhadap penawaran investasi yang menawarkan imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar dalam waktu singkat, karena sangat berbahaya dan mengakibatkan kerugian finansial yang cukup besar.

“Apabila menemukan penawaran investasi yang serupa, masyarakat dapat melaporkan ke Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat atau ke Kantor Kepolisian terdekat,” kata Steven Parinussa.

Masyarakat yang ingin mendapat fasilitas kredit dari fintech peer to peer lending (pinjaman online) agar memastikan legalitas perusahaan pinjaman online dimaksud karena berpotensi merugikan masyarakat dengan mengenakan bunga tinggi dan meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

Informasi mengenai legalitas pinjaman online dapat di akses melalui website ojk.go.id atau dapat menghubung call center OJK di 157 (WA 081157157157). (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *