NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Mulai dari Tiket Palsu Hingga Bagi Bagi uang Terkuak dari dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah di KPU Sarmi 2016 – Reportase Papua
HUKRIM  

Mulai dari Tiket Palsu Hingga Bagi Bagi uang Terkuak dari dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah di KPU Sarmi 2016

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Dalam Kasus Korupsi yang dilakukan PLT KPU Kabupaten Sarmi tahun 2016-2017 dikejaksaan Tinggi ( Kejati ) Papua memasuki babak baru, dimana Kejati Papua melalui Penyidiknya menemukan adanya laporan fiktif dan mark up dalam pertanggung jawaban anggaran perjalanan dinas Pilkada Kabupaten Sarmi tahun 2016-2017 lalu. Jaksa menyebut, laporan fiktif tersebut salah satunya pertanggung jawaban tiket palsu.

“Jadi setelah kita lakukan pendalaman dan meminta semua bukti dokumen ternyata kita temukan tiket palsu, setelah di scan tiketnya tidak terdaftar,” kata Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse kepada wartawan yang datang mengkonfirmasi langsung di kantor Kejati Papua, Selasa (19/2/2019).

Kasidik menjelaskan, berdasarkan jumlah anggaran yang dikelola tersangka RU saat menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan sejak Oktober 2016 hingga Juni 2019 adalah Rp 23 miliar.

“Jadi dana senilai Rp8 miliar sekian itu di mark up dan laporan fiktif, sisanya itu yang di bagi-bagi,” ungkap Penyidik Asal Merauke ini.

Peran Tersangka RU Menurut Kasidik, juga diduga menerima dana sebesar Rp875 Juta yang merupakan pengembalian anggaran dari 3 orang Komisioner KPU Sarmi saat itu. Namun ternyata dana yang seharusnya di setorkan ke kas negara, justu digunakan untuk kegiatan Pemilu.

“Tersangka mengakui pengembalian dana tersebut, tapi dananya tidak di setorkan malah digunakan untuk kegiatan Pilkda,” jelas Nixon.

Ditanya apakah akan menahan Para Tersangka, Kasidik Mengaku Dalam Waktu yang tidak Lama lagi.

“Kami masih mununggu dan meminta ke BPK, Setelah itu kami langsung Menahan Para Tersangka ini,” ucap Jaksa.

Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi 2016 terkuak setelah adanya temuan BPK, dimana dana hibah sebesar Rp36 miliar bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni JW
selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan April 2015-Oktober 2016 dan RU selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan Oktober 2016-Juni 2017.

JW sendiri juga telah di tetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp9 miliar

Kejati Papua juga telah menetapkan bendahara APBN AB selaku bendahara dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sama dan bersama-sama dengan JW dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1 milar dana KPU Sarmi yang bersumber dari APBN. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *