JAYAPURA, Reportasepapua.com – Setelah keluar Instruksi Walikota No 6 Tahun 2020 tentang perpanjangan peningkatan dan perluasan langkah pencegahan dan penanganan Covid 19 di wilayah Kota Jayapura, aparat gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP, Orari dan RAPI, melakukan pembatasan aktifitas masyarakat mulai pukul 17.00 WIT.
Yang mana, dalam instruksi walikota tersebut menyebutkan, bahwa aktifitas masyarakat termasuk perkantoran maupun pertokoan, yang sebelumnya diijinkan buka mulai pukul 06.00-14.00 WIT, mulai 5 Juni 2020 diperpanjang, yaitu mulai pukul 06.00-17.00 WIT.
Seperti biasa, sebelum melakukan pembatasan aktifitas masyarakat dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan raya di sekitar Kotamadya Jayapura, aparat gabungan melakukan apel persiapan.
Untuk Hari Jumat (5/6/20), apel yang digelar di Lapangan Trikora Abepura dipimpin oleh Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota AKP Pieter Kendek selaku komandan tim penyekatan.
Dalam kesempatannya Kasat Binmas AKP Pieter Kendek mengatakan, bahwa pengamanan lokasi penyekatan dan patroli himbauan dalam rangka pembatasan aktivitas masyarakat, dilakukan sebagaimana surat edaran dari pemerintah daerah.
“Bahwasanya kegiatan penyekatan yang sebelumnya dimulai pukul 14.00 Wit berubah menjadi dimulai pukul 17.00 WIT. Oleh sebab itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk menaati daripada himbauan pemerintah tersebut,” ujar Piter Kendek.
Dari kegiatan penyekatan yang dilakukan pada Jumat (5/6/20), masih ditemukan warga yang tidak mematuhi aturan dengan tidak memakai helm maupun masker.
“Perlu diketahui sesuai peraturan walikota terkait covid-19 tersebut, bahwa masyarakat diwajibkan menggunakan masker dalam setiap kegiatan dan bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi,” tandasnya.
Dan bagi warga yang tidak memakai masker, dikenakan sanksi sosial maupun sanksi denda.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami mengajak kepada masyarakat mari bersama-sama kita mencegah penyebaran covid-19 dengan cara menjaga jarak memakai masker dan menjaga kebersihan diri,” imbaunya.(redaksi)