MERAUKE, REPORTASEPAPUA.COM – Anggota Polsek kawasan pelabuhan laut Merauke melakukan razia dan pemeriksaan barang calon penumpang kapal KM. Sabuk Nusantara 53 yang akan berangkat ke Wanam Distrik Ilwayab dan menemukan Minuman Kerras yang senagaj disimpan didalam Tumpukan Tahu.
“Dari hasil pemeriksaan anggota berhasil menemukan Minuman Keras jenis Vodka sebanyak 22 botol, barang tersebut di simpan di dalam ember berisikan tahu. Dari keterangan ABK Kapal diketahui bahwa pemilik tahu tersebut akan berangkat ke Wanam Distrik Ilwayab,” Kata Kabidhumas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.
Selanjutnya anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke mengamankan barang bukti ke Polsek kawasan pelabuhan laut Merauke, anggota akan melakukan penyelidikan atas kepemilikan barang tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua untuk tidak menjual minuman keras karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah di masing-masing wilayah yang melarang peredaran Minuman Keras jenis apapun.
Minuman keras merupakan salah satu faktor dari suatu tindak kejahatan dan kecelakan yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua, mari kita mengajak serta keluarga maupun kerabat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena akan merugikan diri kita sendiri maupun orang lain. (redaksi)