Sentani,reportasepapua.com – Tim Saber Pungli Polres Jayapura Berhasil Meringkus Satu Penangkapan Pelaku pungli berinisial SZR (50) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab. Jayapura oleh Tim Saber Pungli kabupaten Jayapura dilakukan Jumat (14/09/18).
Kasat Reskrim Polres Jayapura IPTU Oscar F. Rahadian, S.IK yang merupakan Ketua Kelompok kerja penindakan saber pungli Kabupaten Jayapura bersama 5 personil saber pungli berhasil menangkap pelaku SZR (50) yang merupakan oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Jayapura, yang mana oknum pegawai tersebut memberikan jasa pembuatan E KTP Nasional kepada korban Herman Enok (31) dengan biaya sebesar 400 ribu rupiah.
Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal Dalam Rilisnya Kepada Sejumlah Media Mengatakan Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan mendapat informasi dari berbagai sumber.
“Saat kami tangkap bersamaan dengan itu korban Herman Enok (31) sedang memberikan biaya kepengurusan E KTP Nasional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana korban mengaku sebelumnya telah menyerahkan uang DP sebesar Rp. 100.000.,- (seratus ribu rupiah), jadi pada hari Jumat tanggal 14 September pukul 13.00 wit korban datang ke Dinas Dukcapil untuk mengambil KTP tersebut, pada saat korban menyerahkan uang sisa pembayaran jasa sebesar Rp. 300.000.,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pada saat itu juga kami menangkap tangan pelaku SZR (50) oknum pegawai negeri sipil yang berdinas di Dukcapil,” ujar Kamal.
Kamal Menambahkan, dari OTT ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah E KTP Nasional atas nama korban Herman Enok (31), uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah), 1 ID card pelaku, 2 lembar laporan kas bulanan, 2 lembar catatan perjalanan dinas dan 9 lembar surat keterangan data base kependudukan. Pelaku SZR (50) hari ini kami tetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 12 huruf e undang-undang No 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 423 KUHP jo pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” Tegasnya.(anto)