NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Meski Moratorium, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Imbau Masyarakat Kuri Wamesa Tidak Patah Semangat, Begini Penjelasan Irma Yuanita – Reportase Papua

Meski Moratorium, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Imbau Masyarakat Kuri Wamesa Tidak Patah Semangat, Begini Penjelasan Irma Yuanita

banner 120x600

Wondama, reportasepapua.co.id-  Penataan daerah di Indonesia, sejak tahun 1999 sampai tahun 2002,  tercatat ratusan pemekaran daerah baru, baik itu provinsi, kabupaten, dan kota.

Sejak tahun 1999 hingga tahun 2002, pemekaran daerah tercatat, sebanyak 12 Provinsi baru, 181 kabupaten baru, dan 34 kota baru. Dan 4 Provinsi baru di Papua dan Papua Barat tercatat tahun 2022.

‘’Total daerah yang ada di Indonesia, terdiri dari 38 Provinsi, 415 Kabupaten, 93 kota. Ada penambahan pemekaran provinsi di tahun 2022. Dan itu hanya terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Jumlah total keseluruhan adalah 546 yang terbentang dari timur ke barat Indonesia,’’ demikian, disampaikan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Irma Yuanita, SH, MH, ketika bertatap muka dengan masyarakat Kuri Wamesa, di distrik Windesi, 30 November 2024.

Untuk di ketahui, empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat adalah, Papua Selatan, bukotanya adalah Merauke, dan mencakup Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Papua Tengah, Ibukotanya adalah Nabire, dan mencakup Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya. Papua Pegunungan, Ibukotanya adalah Jayawijaya, dan mencakup Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Tolikara, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga. Papua Barat Daya, bukotanya adalah Kota Sorong, dan mencakup Sorong Raya, yang terdiri dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Raja Ampat.

Yuanita membeberkan, saat ini Kemendagri telah mencatat, usulan pemekaran yang masuk ke Kemendagri sendiri, dan DPR RI sebanyak 337 usulan.

Usulan tersebut terdiri dari, 42 usulan provinsi, 268 usulan kabupaten, 36 usulan kota, dan 6 daerah istimewah serta 5 daerah otonomi khusus.

‘’Daerah yang ingin di mekarkan di Indonesia, hingga saat ini adalah 337 daerah. Pada tahun 2024 hingga bulan November, tercatat ada 8 usulan pemekaran kabupaten, termasuk di dalamnya adalah Daerah Otonomi Baru (DOB) Kuri Wamesa,’’ tutur Yuanita.

Namun, Yuanita mengaku hingga saat ini, moratorium DOB pemekaran daerah masih berlangsung.

‘’tetapi bagaimana nasip moratorium sekarang, perlu kami sampaikan kepada bapak ibu sekalian, sampai saat ini, moratorium pemekaran daerah masih berlangsung. Undang-undang pemekaran, yang di pakai saat ini adalah, undang-undang nomor 23 tahun 2014. Tahun 2016 Permendagri juga sudah menyiapkan dua rancangan peraturan pemerintah untuk daerah pemekaran,’’ tutur Yuanita.

Menurut Yuanita, sesuai arahan presiden Joko Widodo, kala masih menjabat, pemekaran daerah di moratoriumkan. Hingga pada presiden Prabowo Subianto, Yuanita mengaku, belum ada arahan pencabutan moratorium, tentang pemekaran daerah.

‘’Belum ada arahan kembali, oleh bapak presiden Prabowo tentang pencabutan moratorium. Tetapi, bapak ibu tidak perlu patah semangat. Dalam kurun waktu ini, persyaratan pemekaran di siapkan. Sehingga apabila moratorium di cabut, pesyaratan pemekaran DOB sudah siap. Dalam undang-undang 23 tahun 2014 di dalamnya sudah terdapat beberapa persyaratan dasar, persyaratan administrasi, dan ketiga persyaratan kapasitas daerah,’’ ungkap Yuanita.

Persyaratan administrasi, lanjut Yuanita menjelaskan, persyaratan administrasi perlu mendapat persetujuan, antara kepala daerah, dan DPRK. Baik di tingkat kabupaten, maupun provinsi. Selain itu, ada kesepakatan dari DPRK, maupun DPR provinsi ‘’ini harus di lakukan pada setiap calon daerah persiapan, ini adalah persyaratan mutlak, dan harus di lakukan pada setiap calon daerah persiapan,’’ tutur Yuanita.

Lanjut katanya lagi, tentang undang-undang nomor 23 tahun 2014, disana mejelaskan bahwa, pemekaran tidak langsung menjadi DOB, tetapi menjadi daerah persiapan  selama kurang lebih 3 tahun. Dan akan di evaluasi, apakah daerah persiapan pemekaran benar-benar siap dan mandiri.

‘’pada undang-undang nomor 23 tahun 2014. Daerah pemekaran tidak langsung jadi DOB, tetapi daerah persiapan. Akan di evaluasi oleh pemerintah, setiap tahunnya, selama 3 tahun berturut-turut. Akan di lihat, apakah sudah layak menjadi DOB, yang independen dari daerah induknya. Begitu juga dengan kepala daerahnya, jika dia di tetapkan sebagai daerah persiapan, maka kepala daerah yang akan memimpin adalah kepal daerah persiapan,’’ terang Yuanita.

Saat ini DOB Kuri Wamesa, memiliki luas wilayah yang lebih besar dari kabupaten induk, dan itu akan menjadi salah satu pertimbangan untuk di mekarkan.

‘’data luas wilayah Kuri Wamesa sendiri lebih luas dari kabupaten induk Teluk Wondama, nah itu akan menjadi pertimbangan dan jumlah penduduk harus mencapai 11.000 penduduk,’’ tutur Yuanita.

Yuanita lanjut menjelaskan, pengusulan pemekaran daerah itu, di buka melalui jalur,  DPR RI dan Pemeritah Pusat. Yang memenuhi syarat akan di nilai dan akan di sampaikan kepada DPD dan DPR RI ini adalah mekanisme penilaian untuk daerah persiapan DOB.

Dia mengatakan, masyarakat Papua dan Papua barat mesti bersyukur, karena memiliki posisi spesial dalam hal pemekaran daerah.

‘’Bapak ibu bersyukur, berdomisili di tanah Papua. Papua mempunyai posisi spesial, untuk pemekaran daerah. Undang-undang pemekaran, hanya provisi Papua yang di atur secara rinci. Untuk otonomi khusus, undang-undang nomor 2 tahun 2021, ada peraturan pelaksaan yang sudah selesai, sehingga begitu moratorium di buka, yang sudah disiapkan berkasnya, langsung di proses,’’. Ungkap Yuanita (SR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *